Headline

Pemerintah Ubah Sistem Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 pada 2025

Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah berencana mengubah sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sistem baru yang diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa KRIS akan mulai diberlakukan secara bertahap hingga penerapannya menyeluruh pada 2025.

Dalam penjelasannya, Menkes Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi satu tarif, menggantikan sistem iuran berjenjang.

Baca juga: Ratusan Personel Keamanan Diterjunkan untuk Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Kepri 2024

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Iuran yang Berlaku Saat Ini

Tarif iuran terbaru akan diberlakukan pada Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca juga: Gubernur Ansar Ahmad Soroti Pertumbuhan Ekonomi Batam, Targetkan Bisa Mencapai 15 Persen

Meski begitu, hingga kini besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Sementara itu, aturan mengenai iuran yang berlaku saat ini masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan skema yang sama.

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU: Sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.

Baca juga: Jelang Pengambilan Nomor Urut, Rudi-Rafiq Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang

Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja saat ini membayar iuran berdasarkan kelas perawatan. Untuk kelas III, iurannya Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Sementara itu, untuk kelas II dan I masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp150.000 per bulan.

Dengan perubahan sistem kelas ini, diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat.

Sumber: cnbc indonesia

Share

Recent Posts

  • Batam

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Tik terpadu tertibkan bangunan ilegal di sei binti. F istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka mendorong…

2 jam ago
  • Batam

ISAK HARU IRINGI PELEPASAN KABAG BINKAR RO SDM POLDA KEPRI AKBP M. KHALID ZULKARNAEN, KENANG SOSOK BHAYANGKARA BERDEDIKASI TINGGI

pelepasn jenazah Kabag Binkar Ro SDM Polda Kepri. F istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau…

3 jam ago
  • Nasional

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditangkap Kejagung

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung,…

1 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Terima Audiensi Uniba, Bahas Penguatan SDM dan Program Studi Kepolisian

Kapolda Kepri bersama rombongan dari Uniba. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polda Kepulauan Riau menerima audiensi dari…

1 hari ago
  • Nasional

Putin Kembali Undang Prabowo ke Rusia Mei dan Juli 2026

Presiden Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. F . Istimewa Telegrapnews.com - Presiden…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Menegaskan Penanganan Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Dilakukan Secara Transparan dan Satu terduga Pelaku Telah Diamankan

Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. memberikan penjelasan terkait tewasnya Bripda Natanael…

2 hari ago