Headline

Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Mas Batam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Telegrapnews.com, Batam – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam, yang menjadi korban pemerkosaan, meminta agar pelaku yang memperkosa dirinya dihukum seberat-beratnya.

Permohonan ini disampaikan oleh saksi yang berinisial T saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Andi Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).

“Saya mohon pelakunya dihukum seberat-beratnya. Akibat kejadian ini, saya mengalami trauma yang sangat mendalam,” ungkap T dengan suara terbata-bata setelah memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara tertutup.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Saksi menceritakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi di kamar kosnya di kawasan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota, saat dirinya baru pulang kerja dan hendak mandi. Pelaku, Andi Irawan, datang berpura-pura menanyakan penghuni kos lainnya yang sedang tidak ada di tempat.

Tanpa menaruh curiga, T menyarankan Andi untuk mengetuk kamar penghuni yang dimaksud. Namun, setelah itu, T pun melanjutkan aktivitasnya hendak mandi, sementara pelaku tetap berdiri di depan kamar. Memanfaatkan situasi, Andi kemudian mendekati korban dengan membawa pisau dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menurut.

“Saya digiring masuk ke dalam kamar dengan pisau yang masih menempel di leher. Dalam kondisi terancam, akhirnya kehormatan saya pun berhasil direnggut terdakwa,” kata T sambil menahan tangis.

Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan

Korban menceritakan bahwa dirinya akhirnya berhasil kabur setelah melihat pelaku lengah, dan langsung berteriak meminta bantuan. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas keamanan kompleks perumahan.

Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Dia mengaku takut bertemu dengan orang tak dikenal.

“Saya takut mati, saya single mom dengan anak usia 3 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ungkapnya sembari terisak.

Korban berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, khawatir pelaku akan kembali mencari dirinya jika segera dibebaskan.

“Saya takut kalau dia cepat keluar, dia mungkin bisa mencari saya lagi,” ujarnya dengan cemas.

Terdakwa, Andi Irawan, dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan keterangan dari terdakwa sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

“Pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan yang akan datang,” kata JPU saat meninggalkan PN Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

4 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago