Headline

Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Mas Batam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Telegrapnews.com, Batam – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam, yang menjadi korban pemerkosaan, meminta agar pelaku yang memperkosa dirinya dihukum seberat-beratnya.

Permohonan ini disampaikan oleh saksi yang berinisial T saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Andi Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).

“Saya mohon pelakunya dihukum seberat-beratnya. Akibat kejadian ini, saya mengalami trauma yang sangat mendalam,” ungkap T dengan suara terbata-bata setelah memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara tertutup.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Saksi menceritakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi di kamar kosnya di kawasan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota, saat dirinya baru pulang kerja dan hendak mandi. Pelaku, Andi Irawan, datang berpura-pura menanyakan penghuni kos lainnya yang sedang tidak ada di tempat.

Tanpa menaruh curiga, T menyarankan Andi untuk mengetuk kamar penghuni yang dimaksud. Namun, setelah itu, T pun melanjutkan aktivitasnya hendak mandi, sementara pelaku tetap berdiri di depan kamar. Memanfaatkan situasi, Andi kemudian mendekati korban dengan membawa pisau dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menurut.

“Saya digiring masuk ke dalam kamar dengan pisau yang masih menempel di leher. Dalam kondisi terancam, akhirnya kehormatan saya pun berhasil direnggut terdakwa,” kata T sambil menahan tangis.

Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan

Korban menceritakan bahwa dirinya akhirnya berhasil kabur setelah melihat pelaku lengah, dan langsung berteriak meminta bantuan. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas keamanan kompleks perumahan.

Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Dia mengaku takut bertemu dengan orang tak dikenal.

“Saya takut mati, saya single mom dengan anak usia 3 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ungkapnya sembari terisak.

Korban berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, khawatir pelaku akan kembali mencari dirinya jika segera dibebaskan.

“Saya takut kalau dia cepat keluar, dia mungkin bisa mencari saya lagi,” ujarnya dengan cemas.

Terdakwa, Andi Irawan, dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan keterangan dari terdakwa sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

“Pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan yang akan datang,” kata JPU saat meninggalkan PN Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Kepri

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Tuan Rumah pada HUT Persaja Ke-75 Gelar Seminar Nasional tentang HKI dan Bimtek tentang KUHAP Baru

Kejati menggelar Seminar. F istimewa TelegrapNews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso,…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

“SAKTI”, DJU SENG TERDAKWA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG TAK DITAHAN, KOK BISA?

Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa TelegrapNews.com - Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur…

1 hari ago
  • Internasional

Trump Minta Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon

 kebakaran yang disebabkan oleh serangan udara Israel di Beirut, Lebanon, Rabu (8/4/2026). f istimewa TelegrapNews.com -…

2 hari ago
  • Batam

Bersama KPK, BP Batam Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK dan PSN

Suasana pertemuan BP Batam dengan KPK. f istimewa TelegrapNews.com - Kepala BP Batam Amsakar Achmad…

2 hari ago
  • Olahraga

FIFA Umumkan 52 Wasit di Piala Dunia, 6 Diantaranya adalah Wanita

Pierluigi Collina. f. Istimewa TelegrapNews.com - FIFA mengumumkan 52 wasit utama, 88 asisten wasit dan…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Gelar Coffee Morning, Gandeng Da’i Kantibmas Perangi Disinformasi dan Jaga Kondusifitas Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat memberikan sambutan di acara coffee morning.…

2 hari ago