Headline

Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Sidang perdana kasus peredaran obat keras tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa kedua terdakwa, Effendi dan Randy Yuanda, dengan Undang-Undang Kesehatan. Kedua terdakwa terancam hukuman 12 tahun penjara.

JPU Abdullah dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka didakwa memproduksi dan mengedarkan obat keras jenis Ketamin HCI tanpa izin yang sah.

Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal yang disebutkan,” ujar JPU Abdullah saat pembacaan dakwaan.

Kedua terdakwa, yang hadir didampingi tim penasihat hukumnya, Faris Lasenda, Husni, dan Suyanto, diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan peredaran obat keras golongan G yang membahayakan masyarakat.

Abdullah mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

Berkat informasi tersebut, aparat Polresta Barelang melakukan penelusuran dan menangkap Effendi dan Randy di Perumahan Windsor Park, Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada pertengahan Agustus 2024.

Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia pada Awal November 2024, Prajogo Pangestu Masih Menguasai Puncak

Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku membeli 18 box obat keras secara online seharga Rp 20 juta. Obat tersebut kemudian dihancurkan, diberi cairan, dan diolah menjadi serbuk putih. Serbuk obat keras tersebut dibagi ke dalam beberapa paket dan dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,1 juta per paket.

“Obat keras ini seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Mereka menjualnya dalam bentuk paket,” tambah Abdullah.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Namun, karena saksi dari pihak JPU belum dapat dihadirkan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Twist Retno menutup persidangan dengan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah saksi dapat dihadirkan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi Menguat Seiring Potensi Gangguan Pasokan Global Reda

Ilustrasi mata uang rupiah stabil terhadap dolar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada…

2 jam ago
  • Nasional

Ekonom Sebut Potensi Kerugian Mencapai Rp64 Triliun Jika Memang Terbukti Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ‘Disunat’,

lustrasi Kopdes Merah Putih. F. Istimewa Telegrap News.com - Dugaan ketimpangan dalam proyek pembangunan fisik…

5 jam ago
  • Ekonomi

Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik Lagi Mulai Hari Ini

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews.com- PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar…

7 jam ago
  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

2 hari ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

2 hari ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

3 hari ago