Kasus pencurian kapal CR6 di Polda Kepri, mandeg (lcm)
Telegrapnews.com, Batam – Muhajid Bin Rahmad, warga negara Malaysia dari perwakilan pemilik Kapal CR-6 LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd menyayangkan buruknya proses hukum penanganan pencurian Kapal CR-6.
Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri diketahui menghentikan proses hukum kasus hukum Kapal CR-6 hanya karena pertimbangan salah satu dari tersangka meninggal dunia.
Dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri tertanggal 27 Desember 2024 dengan Nomor S.TAP/28/RES.1.10/XII/2024 disebutkan bahwa salah satu yang dilaporkan yaitu Saimun alias Akong, yaitu Direktur PT. Sarana Sijori Pratama.
Seperti diketahui, pada Kamis (4/1/2024) lalu sekitar Pkl 17.00 WIB, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mendapat laporan kehilangan Kapal CR6 dari Perairan Johor Malaysia. Belakangan diketahui, kapal tersebut telah berada di Batam, yaitu di PT. Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau.
Kapal tersebut ditunda atau ditarik oleh Kapal tug boad TB Abdullah dengan agen kapal oleh perusahaan pelayaran PT. Davina Sukses Mandiri berdasarkan Port Clearence yang diketahui dipalsukan dengan Nomor Pendaftaran 025089 tertanggal 28 November 2023 lalu.
“Pemilik kapal adalah Solid Paragon SDN. BHD yang diberikan kuasa penuh kepada Yuang Yang Marine SDN.BHD yang beralamat di Muar Johor Malaysia,”demikian penjelasan Mujahid Bin Rahmat, dalam penjelasannya di Polda Kepri kala itu.
Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2024, kapal diketahui sudah berada di galangan kapal PT. Marinatama Gemanusa Tanjunguncang, dan kapal ditemukan dalam kondisi telah dipotong-potong yaitu bagian depan kapal telah terpisah dan diletakkan di atas kapal CR6 tersebut.
Disisi lain, berdasarkan penjelasan dari KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Khusus Batam, bahwa pemindahan dan penutuhan kapal tersebut untuk ditempatkan di PT. Marinanatama Gemanusa belum pernah mendapatkan izin dari pihaknya. Artinya, tindakan itu adalah ilegal.
Tindakan pelaku dan Marinatama Gemanusa ditegaskan oleh KSOP bertentangan dengan Pasal 329 jo pasal 241 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan penututan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan lingkungan maritim dipidana dengan Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Mujahid sendiri menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian Kapal CR-6 melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, jika meninggalnya seorang dari tersangka dan atau pelaku maka kasus ini seyogianya tetap dapat berproses dengan kesaksiaan tersangka atau pelaku lainnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, ketika dikonfirmasi telegrapnews, Senin (13/1/2025) meminta bersabar dulu.
“Saat ini saya sedang di lokasi bencana, sabar ya<‘ ucapnya.
Peristiwa ini sendiri melibatkan dua negara bersahabat bertetangga yaitu antara Malaysia dan Indonesia. Karena itu, aparat hukum Indonesia perlu efektif dan sensitif dengan menuntaskan kasus ini dengan baik dan bukan sebaliknya menghentikan penyidikannya.
“Kami sangat berharap aparat hukum Indonesia dapat menuntaskan laporan yang sudah kami sampaikan,” pungkasnya.
Penulis : LCM
Editor. : MS
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…