More

    Pencuri Kabel Tower Ditangkap Warga di Sagulung, Satu Orang Melarikan Diri

    Tersangka pencurian kabel HJS yang diamankan Polsek Sagulung. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial HJS berusia 38 tahun setelah sebelumnya ditangkap warga karena mencuri kabel tower di Komplek Air Mas, Kelurahan Sei Langkai, Sagulung. Dalam melakukan aksinya, HJS dibantu rekannya berinisial RI. Sayangnya RI berhasil kabut dan saat ini masih diburu pihak kepolisian.

    Seorang warga Perumahan Air Mas mengatakan, sejumlah warga di sana sudah mencurigai adanya aksi pencurian di Tower tersebut. Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, signal komunikasi di sekitar tower lemah.

    BACA JUGA:  Tok..Tok..Gugatan Dimentahkan Hakim, Penangkapan Kapal BBM Ilegal KM Rizki Laut IV di Batam Dinyatakan Sah

    “Nah, berawal dari sana, warga melakukan pengintaian. Kita melihat dua orang menuju ke Tower, dan langsung ditangkap warga,” katanya.

    Sementara itu, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP begitu mendapatkan laporan dari masyarakat.

    “Begitu dapat informasi, kita langsung ke sana. Kita juga menjaga agar tidak ada main hakim sendiri,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Mas Batam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap HJS, diketahui bahwa HJS dan RI datang dari kawasan Simpang Dam menggunakan sepeda motor. Setelah di lokasi, RI menunggu di atas motor dan HJS berjalan menuju tower. Ternyata sebelumnya mereka sudah memotong dan mengupas kabel yang ada di sana.

    “Pelaku ini sudah melakukan pemotongan kabel sebelumnya, dan kedatangannya hanya untuk mengambil barang yang sudah dipotong,” katanya.

    BACA JUGA:  Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

    Kepada polisi para pelaku ini juga mengaku sudah melakukan beberapa kali tindak kejahatan serupa di daerah yang berbeda-beda.

    HJS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini