Headline

Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

Telegrapnews.com, Batam – Aksi perambahan hutan bakau (mangrove) di Tanjung Piayu Laut yang dilakukan PT Satria Utama Adhinarendra berujung ke ranah hukum.

Kali ini Akar Bhumi Indonesia, sebuah lembaga NGO yang aktif menyuarakan pelestarian lingkungan hidup mengadukan perusahan tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Dalam surat bernomor 687/ABI-BPPH LHK SUM/ADUAN HL SEI BEDUK1-XI/2024 yang diterima redaksi Telegrapnews.com pada Senin (5/11/2024), Akar Bhumi Indonesia menyertakan bukti berupa berkas dan video aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk 1, Batam.

Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, tim Akar Bhumi Indonesia mengunjungi lokasi kejadian pada 29 Oktober 2024 dan menemukan aktivitas perusakan hutan yang diduga melanggar hukum.

“Kami menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Satria Utama Adhinarendra di Tanjung Piayu Laut telah merambah wilayah Hutan Lindung Sei Beduk. Hal ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara, lingkungan hidup, dan masyarakat, terutama nelayan di Tanjung Piayu, Kampung Bagan, dan Kampung Piayu Laut,” ujar perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

Aduan tersebut mencantumkan informasi terlapor sebagai berikut:

Terlapor: PT Satria Utama Adhinarendra
Alamat: Ruko Tiban Indah Pasar C No.12, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam
Koordinat Lokasi: 0°59’532″N, 104°05’195″E
Lokasi Aduan: Jalan S. Parman, Tanjung Piayu Laut, Sei Beduk, Batam

Baca juga: HNSI Batam Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Piayu Laut

Akar Bhumi Indonesia menuding perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berharap BPPH LHK segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tegas perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

3 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

18 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

19 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago