Akar Bumi Indonesia melaporkan perambah hutan bakau Tanjung Piayu Laut ke Kemenrtian LHK (dok telegrapnews)
Telegrapnews.com, Batam – Aksi perambahan hutan bakau (mangrove) di Tanjung Piayu Laut yang dilakukan PT Satria Utama Adhinarendra berujung ke ranah hukum.
Kali ini Akar Bhumi Indonesia, sebuah lembaga NGO yang aktif menyuarakan pelestarian lingkungan hidup mengadukan perusahan tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Dalam surat bernomor 687/ABI-BPPH LHK SUM/ADUAN HL SEI BEDUK1-XI/2024 yang diterima redaksi Telegrapnews.com pada Senin (5/11/2024), Akar Bhumi Indonesia menyertakan bukti berupa berkas dan video aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk 1, Batam.
Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang
Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, tim Akar Bhumi Indonesia mengunjungi lokasi kejadian pada 29 Oktober 2024 dan menemukan aktivitas perusakan hutan yang diduga melanggar hukum.
“Kami menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Satria Utama Adhinarendra di Tanjung Piayu Laut telah merambah wilayah Hutan Lindung Sei Beduk. Hal ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara, lingkungan hidup, dan masyarakat, terutama nelayan di Tanjung Piayu, Kampung Bagan, dan Kampung Piayu Laut,” ujar perwakilan Akar Bhumi Indonesia.
Terlapor: PT Satria Utama Adhinarendra
Alamat: Ruko Tiban Indah Pasar C No.12, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam
Koordinat Lokasi: 0°59’532″N, 104°05’195″E
Lokasi Aduan: Jalan S. Parman, Tanjung Piayu Laut, Sei Beduk, Batam
Baca juga: HNSI Batam Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Piayu Laut
Akar Bhumi Indonesia menuding perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap BPPH LHK segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tegas perwakilan Akar Bhumi Indonesia.
Penulis: lcm
Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…
Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…
Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…
gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…
Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…
Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…