Headline

Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

Telegrapnews.com, Batam – Aksi perambahan hutan bakau (mangrove) di Tanjung Piayu Laut yang dilakukan PT Satria Utama Adhinarendra berujung ke ranah hukum.

Kali ini Akar Bhumi Indonesia, sebuah lembaga NGO yang aktif menyuarakan pelestarian lingkungan hidup mengadukan perusahan tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Dalam surat bernomor 687/ABI-BPPH LHK SUM/ADUAN HL SEI BEDUK1-XI/2024 yang diterima redaksi Telegrapnews.com pada Senin (5/11/2024), Akar Bhumi Indonesia menyertakan bukti berupa berkas dan video aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk 1, Batam.

Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, tim Akar Bhumi Indonesia mengunjungi lokasi kejadian pada 29 Oktober 2024 dan menemukan aktivitas perusakan hutan yang diduga melanggar hukum.

“Kami menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Satria Utama Adhinarendra di Tanjung Piayu Laut telah merambah wilayah Hutan Lindung Sei Beduk. Hal ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara, lingkungan hidup, dan masyarakat, terutama nelayan di Tanjung Piayu, Kampung Bagan, dan Kampung Piayu Laut,” ujar perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

Aduan tersebut mencantumkan informasi terlapor sebagai berikut:

Terlapor: PT Satria Utama Adhinarendra
Alamat: Ruko Tiban Indah Pasar C No.12, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam
Koordinat Lokasi: 0°59’532″N, 104°05’195″E
Lokasi Aduan: Jalan S. Parman, Tanjung Piayu Laut, Sei Beduk, Batam

Baca juga: HNSI Batam Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Piayu Laut

Akar Bhumi Indonesia menuding perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berharap BPPH LHK segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tegas perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

12 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

20 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

22 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

3 hari ago