Headline

Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

Telegrapnews.com, Batam – Aksi perambahan hutan bakau (mangrove) di Tanjung Piayu Laut yang dilakukan PT Satria Utama Adhinarendra berujung ke ranah hukum.

Kali ini Akar Bhumi Indonesia, sebuah lembaga NGO yang aktif menyuarakan pelestarian lingkungan hidup mengadukan perusahan tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

Dalam surat bernomor 687/ABI-BPPH LHK SUM/ADUAN HL SEI BEDUK1-XI/2024 yang diterima redaksi Telegrapnews.com pada Senin (5/11/2024), Akar Bhumi Indonesia menyertakan bukti berupa berkas dan video aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk 1, Batam.

Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, tim Akar Bhumi Indonesia mengunjungi lokasi kejadian pada 29 Oktober 2024 dan menemukan aktivitas perusakan hutan yang diduga melanggar hukum.

“Kami menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Satria Utama Adhinarendra di Tanjung Piayu Laut telah merambah wilayah Hutan Lindung Sei Beduk. Hal ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara, lingkungan hidup, dan masyarakat, terutama nelayan di Tanjung Piayu, Kampung Bagan, dan Kampung Piayu Laut,” ujar perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

Aduan tersebut mencantumkan informasi terlapor sebagai berikut:

Terlapor: PT Satria Utama Adhinarendra
Alamat: Ruko Tiban Indah Pasar C No.12, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam
Koordinat Lokasi: 0°59’532″N, 104°05’195″E
Lokasi Aduan: Jalan S. Parman, Tanjung Piayu Laut, Sei Beduk, Batam

Baca juga: HNSI Batam Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Piayu Laut

Akar Bhumi Indonesia menuding perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berharap BPPH LHK segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tegas perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

7 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago