Batam

Pileg Belum Usai, Udin P Sialoho Tempuh Mahkamah Partai Laporkan Sahat dan Gabriel Sianturi

Telegrapnews – Perselisihan antara sesama calon legislatif (caleg) tampaknya belum usai, kali ini caleg tidak terpilih dari PDI-P daerah pemilihan Bengkong dan Batu Ampar, Udin P Sialoho melaporkan calon anggota legislatif terpilih untuk Provinsi Kepri, Sahat Sianturi dan calon anggota legislatif Kota Batam tidak terpilih Gabriel Sianturi ke Mahkamah Partai PDI-P.

Surat panggilan sidang yang diterima telegrapnews.com menyebutkan :
Jakarta, 14 Mei2024
Nomor :09/PS/MP/V/2024.
Lampiran : 1 Bundel Permohonan Pemohon
Perihal : Panggilan Sidang
Yth.
DR SAHAT SIANTURI, S.H. M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI, B.COM.
di Tempat.
Merdeka!!!

Mahkamah Partai berdasarkan Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024, dengan ini menyampaikan panggilan sidang dalam Permohonan yang diajukan oleh: UDIN SIHALOHO, Untuk selanjutnya disebut sebagai. PEMOHON Terhadap
DR SAHAT SIANTURI, S.H. M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI, B.COM., Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Perihal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Mei 2024
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Kantor DPP PDI Perjuangan Gedung B Ruang Sidang Mahkamah Partai Panel 2 Jl. Pegangsaan Barat Nomor 30, Menteng, Jakarta Pusat.
Agenda : Mendengarkan Keterangan Termohon dan Bukti-Bukti Termohon

Berdasarkan Peraturan DPP PDI Perjuangan 3/2024, maka Para Pihak diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan (soffcopy Keterangan Termohon, daftar alat bukti dan lampiran alat bukti dalam bentuk word dan pdf file).

Demikian panggilan sidang ini disampaikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Partai melalui Kesekretariatan Panel.

Saat di konfirmasi Sahat Sianturi membenarkan surat tersebut. “Benar dan saya sudah menghadiri panggilan dari Mahkamah tersebut, saya dilaporkan Udin P Sialoho melakukan praktik money politik pada saat perhelatan pileg kemarin. Tuduhan ini sangat kejam,” ujar Sahat menjawab telegrapnews.com Sabtu 18 Mei 2024.

Hasil penetapan KPU Kota Batam PDI-P daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar hanya mendapatkan satu kursi dari yang sebelumnya memperoleh dua kursi.

Sementara itu, Udin P Sialoho saat dikonfrontasi belum memberikan tanggapan atas surat ini. Sebelumnya beredar video Udin P Sialoho yang bertikai dengan masyarakat sekitarnya. Hal itu diduga kuat menjadi pemicu berkurangannya perolehan suara Udin P Sialoho. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

8 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

23 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago