Batam

Pileg Belum Usai, Udin P Sialoho Tempuh Mahkamah Partai Laporkan Sahat dan Gabriel Sianturi

Telegrapnews – Perselisihan antara sesama calon legislatif (caleg) tampaknya belum usai, kali ini caleg tidak terpilih dari PDI-P daerah pemilihan Bengkong dan Batu Ampar, Udin P Sialoho melaporkan calon anggota legislatif terpilih untuk Provinsi Kepri, Sahat Sianturi dan calon anggota legislatif Kota Batam tidak terpilih Gabriel Sianturi ke Mahkamah Partai PDI-P.

Surat panggilan sidang yang diterima telegrapnews.com menyebutkan :
Jakarta, 14 Mei2024
Nomor :09/PS/MP/V/2024.
Lampiran : 1 Bundel Permohonan Pemohon
Perihal : Panggilan Sidang
Yth.
DR SAHAT SIANTURI, S.H. M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI, B.COM.
di Tempat.
Merdeka!!!

Mahkamah Partai berdasarkan Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024, dengan ini menyampaikan panggilan sidang dalam Permohonan yang diajukan oleh: UDIN SIHALOHO, Untuk selanjutnya disebut sebagai. PEMOHON Terhadap
DR SAHAT SIANTURI, S.H. M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI, B.COM., Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Perihal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Mei 2024
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Kantor DPP PDI Perjuangan Gedung B Ruang Sidang Mahkamah Partai Panel 2 Jl. Pegangsaan Barat Nomor 30, Menteng, Jakarta Pusat.
Agenda : Mendengarkan Keterangan Termohon dan Bukti-Bukti Termohon

Berdasarkan Peraturan DPP PDI Perjuangan 3/2024, maka Para Pihak diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan (soffcopy Keterangan Termohon, daftar alat bukti dan lampiran alat bukti dalam bentuk word dan pdf file).

Demikian panggilan sidang ini disampaikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Partai melalui Kesekretariatan Panel.

Saat di konfirmasi Sahat Sianturi membenarkan surat tersebut. “Benar dan saya sudah menghadiri panggilan dari Mahkamah tersebut, saya dilaporkan Udin P Sialoho melakukan praktik money politik pada saat perhelatan pileg kemarin. Tuduhan ini sangat kejam,” ujar Sahat menjawab telegrapnews.com Sabtu 18 Mei 2024.

Hasil penetapan KPU Kota Batam PDI-P daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar hanya mendapatkan satu kursi dari yang sebelumnya memperoleh dua kursi.

Sementara itu, Udin P Sialoho saat dikonfrontasi belum memberikan tanggapan atas surat ini. Sebelumnya beredar video Udin P Sialoho yang bertikai dengan masyarakat sekitarnya. Hal itu diduga kuat menjadi pemicu berkurangannya perolehan suara Udin P Sialoho. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago