Headline

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK

Telegrapnews.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Risnandar dengan tegas membantah keterlibatannya.

“Enggak-enggak,” ujar Risnandar singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan penerimaan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Risnandar resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Kronologi Kasus

Menurut KPK, Risnandar diduga menerima aliran dana dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Novin Karmila, dibantu staf Plt Bagian Umum seperti Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), mencatat dan mengelola aliran dana keluar-masuk.

Dana hasil pemotongan ini kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK mencatat pada November 2024, Risnandar menerima jatah Rp2,5 miliar dari anggaran makan-minum yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Penyelidikan Berlanjut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menggali dugaan penerimaan lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Risnandar dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski bukti permulaan sudah dianggap cukup oleh KPK, Risnandar tetap bersikeras tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Setahun Berlayar Menghubungkan Pulau, KMP Trisakti Adinda Topang Mobilitas dan Perekonomian di Kepri

Lintong C Manurung. F. Istimewa TelegrapNews.com - KMP Trisakti Adinda sudah setahun beroperasi. Komitmen dalam…

7 menit ago
  • Nasional

Mengaku sedang Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum eks Jampidsus Febria Adriansyah

Pengacara Hotman Paris Hutapea. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyatakan mundur…

6 jam ago
  • Internasional

Kapal Tangker Meledak saat Lewati Selat Hormuz yang Dipenuhi Ranjau

Ilustrasi sejumlah kapal melintas di Selat Hormuz. F. istimewa TelegrapNews.com - Tiga tanker minyak mencoba…

7 jam ago
  • Batam

Kabid Humas Polda Kepri Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pegawai Honorer Lepas

Kabid Humas Polda Kepri bersama dengan PHL di Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sebagai…

8 jam ago
  • Batam

DBG Berinvestasi dan Pilih Batam sebagai Basis Asia Tenggara

PT DBG Technology Indonesia Grand Opening Ceremony dihadiri oleh Chief Operating Officer DBG Technology Co.,…

10 jam ago
  • Batam

Putri Jurnalis Raih Juara I Lomba Menulis Surat Untuk Polisi Pada Hari Bhayangkara Ke-80

Cecilia Anggun Siagian meraih juara I Lomba Menulis Surat untuk Polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

13 jam ago