Headline

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK

Telegrapnews.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Risnandar dengan tegas membantah keterlibatannya.

“Enggak-enggak,” ujar Risnandar singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan penerimaan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Risnandar resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Kronologi Kasus

Menurut KPK, Risnandar diduga menerima aliran dana dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Novin Karmila, dibantu staf Plt Bagian Umum seperti Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), mencatat dan mengelola aliran dana keluar-masuk.

Dana hasil pemotongan ini kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK mencatat pada November 2024, Risnandar menerima jatah Rp2,5 miliar dari anggaran makan-minum yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Penyelidikan Berlanjut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menggali dugaan penerimaan lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Risnandar dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski bukti permulaan sudah dianggap cukup oleh KPK, Risnandar tetap bersikeras tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, yang Pertama Embarkasi Batam

Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Batam (BTH-1) secara resmi…

22 jam ago
  • Nasional

Harga Avtur Turun hingga 10 Persen

Ilustrasi - Mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga mengisi bahan bakar avtur ke pesawat udara.…

1 hari ago
  • Ekonomi

Harga solar turun di SPBU Pertamina mulai 1 Juni

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews - PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar…

1 hari ago
  • Olahraga

Bawa Pulang 13 Medali, Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026

Tim jujitsu Kota Batam usai pertandingan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim Spider Jujitsu Kota Batam…

1 hari ago
  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

3 hari ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

3 hari ago