Headline

KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025.

Keputusan ini diambil setelah Risnandar dan sejumlah pihak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Pemotongan Anggaran GU untuk Kepentingan Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

KPK menduga bahwa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru telah terjadi sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi.

Uang hasil pemotongan ini dicatat dan dikelola oleh Novin Karmila. Dia dibantu dua stafnya, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS).

“Dari penambahan anggaran Setda pada November 2024, termasuk alokasi makan-minum (APBD-P 2024). Diduga Pj Wali Kota menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar,” tambah Ghufron.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Ikut Terjaring

Tahanan 20 Hari

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Mereka dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Risnandar baru enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Ghufron.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Nasional

Mengaku sedang Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum eks Jampidsus Febria Adriansyah

Pengacara Hotman Paris Hutapea. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyatakan mundur…

5 jam ago
  • Internasional

Kapal Tangker Meledak saat Lewati Selat Hormuz yang Dipenuhi Ranjau

Ilustrasi sejumlah kapal melintas di Selat Hormuz. F. istimewa TelegrapNews.com - Tiga tanker minyak mencoba…

6 jam ago
  • Batam

Kabid Humas Polda Kepri Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pegawai Honorer Lepas

Kabid Humas Polda Kepri bersama dengan PHL di Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sebagai…

7 jam ago
  • Batam

DBG Berinvestasi dan Pilih Batam sebagai Basis Asia Tenggara

PT DBG Technology Indonesia Grand Opening Ceremony dihadiri oleh Chief Operating Officer DBG Technology Co.,…

9 jam ago
  • Batam

Putri Jurnalis Raih Juara I Lomba Menulis Surat Untuk Polisi Pada Hari Bhayangkara Ke-80

Cecilia Anggun Siagian meraih juara I Lomba Menulis Surat untuk Polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

12 jam ago
  • Batam

PWI Kepri Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri beserta pengurus PWI Kepri.…

1 hari ago