Hukum Kriminal

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor Ilegal dari Singapura

Jajaran Polda Kepri saat gelar konfrensi pers..f. Istimewa

TelegrapNews.com – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor ilegal barang dalam keadaan tidak baru atau bekas yang berasal dari Singapura. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah dalam memberantas impor illegal. Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan perwakilan Beacukai Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga orang pelaku, yaitu SM, PW, dan CN.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas. Secara rinci, barang-barang tersebut ditemukan dalam kendaraan Avanza Hitam milik SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih PW. Selain barang yang ditemukan di kendaraan, petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100.000.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000.000,00,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago