Hukum Kriminal

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Bekas Impor Ilegal dari Singapura

Jajaran Polda Kepri saat gelar konfrensi pers..f. Istimewa

TelegrapNews.com – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor ilegal barang dalam keadaan tidak baru atau bekas yang berasal dari Singapura. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah dalam memberantas impor illegal. Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan perwakilan Beacukai Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga orang pelaku, yaitu SM, PW, dan CN.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas. Secara rinci, barang-barang tersebut ditemukan dalam kendaraan Avanza Hitam milik SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih PW. Selain barang yang ditemukan di kendaraan, petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100.000.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000.000,00,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Prabowo Setujui Tujuh Strategi Bank Indonesia Memperkuat Nilai Rupiah

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. F. istimewa TelegrapNews.com -Presiden Prabowo Subianto merestui tujuh strategi Bank…

10 jam ago
  • Olahraga

Arsenal Melaju ke Final Liga Champion Setelah Tumbangkan Atletico Madrid 1:0

Para pemain Arsenal melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Atletico Madrid. F. Istimewa TelegrapNews.com…

12 jam ago
  • Batam

Dukung Kemudahan Investasi, Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

Gedung MPP Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com -Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Tindak Praktik Judi Online di Nongsa, Ribuan Akun Dikelola Otomatis

Jajaran Polda Kepri saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan Judi Online di Batam. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi Menguat Seiring Potensi Gangguan Pasokan Global Reda

Ilustrasi mata uang rupiah stabil terhadap dolar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada…

2 hari ago
  • Nasional

Ekonom Sebut Potensi Kerugian Mencapai Rp64 Triliun Jika Memang Terbukti Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ‘Disunat’,

lustrasi Kopdes Merah Putih. F. Istimewa Telegrap News.com - Dugaan ketimpangan dalam proyek pembangunan fisik…

2 hari ago