Hukum Kriminal

Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Satwa Dilindungi, Kerugian Negara Capai Miliaran!

Telegrapnews, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara. Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, dalam konferensi pers mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (21/8/2025).

Kasus-kasus tersebut mencakup penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyelundupan hasil laut yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya alam bangsa,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Ribuan Kilogram Hasil Laut Ilegal Disita

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri (dok polda kepri)

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkap penggerebekan di Komplek Salmon Golden City, Batam (20/8/2025).
Tim Subdit I Indagsi berhasil menyita ribuan kilogram hasil laut tanpa dokumen sah, yakni:

  1. 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg)
  2. 86 karung serangga cicada kering (867 kg)
  3. 2 box kelabang kering (8.820 ekor)

Seluruh barang bukti rencananya dikirim ke Vietnam melalui jalur tikus dengan dokumen ekspor palsu. Negara diperkirakan merugi hingga Rp1,3 miliar.

BBM Subsidi Ditimbun Pakai Puluhan Barcode

Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, dua pelaku berinisial H dan A.M.P alias T diamankan saat mengoplos dan menimbun ratusan liter Pertalite menggunakan barcode palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 juta.

Selain itu, pada 29 Mei 2025, Ditreskrimsus juga menangkap KM Rizki Laut GT.25 di perairan Tanjung Gundap, Batam, yang kedapatan mengangkut 10 ton solar tanpa izin. Nilai kerugian negara mencapai Rp140 juta.

Satwa Dilindungi dan Ribuan Telur Penyu

Tak hanya itu, operasi Agustus 2025 juga mengungkap perdagangan satwa dilindungi, di antaranya:

  1. 16 ekor burung Betet Biasa
  2. 2.020 butir telur Penyu Hijau asal Pulau Tembelan yang akan diselundupkan ke Singapura
  3. Kakaktua Jambul Putih, Kakaktua Jambul Kuning, Beo Tiung Emas, dan Nuri Kepala Hitam

Seluruh satwa diamankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Karantina Hewan, UU Migas, UU Pelayaran, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang merugikan negara dan merusak kelestarian alam.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago