Hukum Kriminal

Polda Kepri Lakukan Mutasi 374 Personel, Dari Kapolsek hingga Kasubdit

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 374 personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang terdiri dari perwira, bintara, hingga aparatur sipil negara (ASN), mengalami mutasi dan alih tugas jabatan. Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri bernomor STR/408, STR/409, STR/410, dan STR/411/VI/KEP.2025 yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pembinaan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat.

“Mutasi dan alih jabatan ini bukan sekadar rotasi, melainkan bentuk penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Pandra dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

Dalam penjelasannya, Pandra menegaskan bahwa personel yang dimutasi telah dipertimbangkan secara kompetensi, integritas, dan kapabilitasnya, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau.

Beberapa perwira yang mengalami alih tugas di antaranya:

  1. AKBP Argya Satrya Bhawana dirotasi sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.
  2. AKBP Zamrul Aini menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimsus menggantikan posisi Argya.
  3. Kompol Reza Anugraf Arief Perdana, sebelumnya Wakapolres Karimun, kini dipercaya menjadi P.S. Kasat PJR Ditlantas.
  4. Kompol Suwitnyo, Kapolsek Bukit Bestari, diangkat sebagai Kasubbidpenmas Bidhumas.
  5. Kompol Benhur Gultom, Kapolsek Sekupang, bergeser menjadi Parik 2 Itbid 2 Itwasda Polda Kepri.

Total personel yang dimutasi terdiri dari berbagai jenjang jabatan dan fungsi, termasuk pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kepri, Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

“Setiap pejabat yang terkena mutasi diwajibkan menempati jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah terbitnya telegram. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan tugas dan pelayanan kepada publik,” tambah Pandra.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya menjaga stabilitas nasional di kawasan perbatasan. Mutasi ini diyakini menjadi momentum peningkatan kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

11 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

12 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

20 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

3 hari ago