Headline

Polda Kepri Selidiki Aliran Dana Pegawai BP Batam yang Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri tengah menelusuri aliran dana terkait kasus penyelundupan PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Salah satu tersangka, RO, seorang pegawai di BP Batam. Dia diduga menerima keuntungan Rp800 ribu untuk setiap PMI ilegal yang berhasil diselundupkan.

“Jika ada aliran dana ke pihak lain selain RO, maka proses hukum akan terus berkembang sesuai dinamika penyidikan,” ungkap Komisaris Besar Donny Alexander, Dirreskrimum Polda Kepri, dalam jumpa pers pada Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Dramatis! Kejar-Kejaran di Mata Kucing, Batam: Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi dan TNI

Peran ASN BP Batam dalam Penyelundupan

RO diketahui memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi keberangkatan PMI ilegal menuju Singapura.

“Tersangka mengontrol dan memastikan korban PMI naik ke kapal. Ia bertugas membawa mereka masuk ke pelabuhan dan menerima upah Rp800 ribu per kepala,” ujar Donny.

Kasus ini disebut telah berlangsung selama setahun. Namun, jumlah pasti PMI yang telah diselundupkan RO masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena tersangka belum banyak memberikan informasi.

Dalam penangkapan terbaru, dua PMI berhasil diselamatkan, sementara satu lainnya lolos dan berhasil mencapai Singapura.

Pengembangan Penyidikan

Polda Kepri juga memeriksa kemungkinan keterlibatan instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari instansi di pelabuhan,” kata Donny.

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengetahui jumlah PMI yang telah diselundupkan selama operasi ini berlangsung.

Baca juga: Babinsa Buliang Sekupang Bantu Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Mata Kucing

Penangkapan Sopir Taksi Online

Selain RO, polisi juga menangkap MI, seorang sopir taksi online yang berperan mengantar PMI ilegal ke pelabuhan.

Donny menjelaskan, MI dan RO bekerja sama melalui komunikasi aktif. Polisi menduga ada dalang di balik kedua tersangka ini yang mengatur perekrutan dan keberangkatan PMI ilegal.

“Perekrutan PMI ilegal kemungkinan dilakukan oleh MI. Kami terus menyelidiki siapa pihak yang berada di atas MI dalam jaringan ini,” tambah Donny.

Upaya Memutus Jaringan Penyelundupan

Polda Kepri berkomitmen memutus rantai perdagangan manusia di Kepulauan Riau.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Pelabuhan Batam Center untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal di pelabuhan resmi ini,” tutup Donny.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya perdagangan manusia dan perlunya pengawasan ketat di jalur keluar-masuk pekerja migran di Kepulauan Riau.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

6 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

21 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

22 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago