Telegrapnews.com, Batam – Seorang pelaku pengedar narkotika di Batam berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Pelaku berinisial S alias C bin A ditangkap pada 21 Agustus 2024.
Penangkapan ini terjadi di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.013 gram.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika tersangka S melompat ke laut dari dermaga. Namun berhasil ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Petugas kemudian menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000,- pada tersangka.
Penggeledahan pada sepeda motor yang digunakan S juga mengungkapkan adanya sabu seberat 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk menjaga keamanan wilayah ini,” ujar AKBP Anggoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000.
Tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10.000.000.000.
Penulis: jodeni