Hukum Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Telegrapnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, ditangkap setelah kedapatan kabur ke luar negeri. Penangkapan ini mengungkap lebih dalam jaringan perjudian online yang melibatkan pejabat di Komdigi.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

Ade Ary menambahkan, kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya untuk proses lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” terang Wira Satya.

Kasus ini sendiri sudah melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, berperan dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi, tempat situs judi online dikumpulkan. Daftar situs tersebut kemudian diserahkan kepada AJ untuk dipilah, yang mana situs yang tidak diblokir perlu membayar sejumlah uang.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah situs-situs tersebut dipilah, AK kemudian mengirim daftar yang sudah “dibersihkan” kepada tersangka R untuk diblokir. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu pegawai Komdigi yang belum disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara sekitar 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.

Dari tindakannya ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dijaga. Para pegawai admin dan operator terkait kasus ini juga mendapat upah sekitar Rp 5 juta setiap bulannya.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online akan diproses sesuai hukum.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

2 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

2 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

21 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago