Hukum Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Telegrapnews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, ditangkap setelah kedapatan kabur ke luar negeri. Penangkapan ini mengungkap lebih dalam jaringan perjudian online yang melibatkan pejabat di Komdigi.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

Ade Ary menambahkan, kedua tersangka tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya untuk proses lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” terang Wira Satya.

Kasus ini sendiri sudah melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, berperan dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi, tempat situs judi online dikumpulkan. Daftar situs tersebut kemudian diserahkan kepada AJ untuk dipilah, yang mana situs yang tidak diblokir perlu membayar sejumlah uang.

Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs

Setelah situs-situs tersebut dipilah, AK kemudian mengirim daftar yang sudah “dibersihkan” kepada tersangka R untuk diblokir. Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu pegawai Komdigi yang belum disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara sekitar 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.

Dari tindakannya ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dijaga. Para pegawai admin dan operator terkait kasus ini juga mendapat upah sekitar Rp 5 juta setiap bulannya.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online akan diproses sesuai hukum.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

11 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

14 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

17 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago