Nasional

Pemerintah Hapus Utang UMKM di Sektor Pertanian dan Perikanan, Ini Kriterianya

Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah resmi menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Namun, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar utang UMKM dapat dihapuskan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

“Program ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. Mereka yang memiliki tunggakan di bank-bank BUMN atau Himbara akan mendapatkan manfaat ini,” kata Maman seperti dikutip cnbcindonesia, Senin (11/11/2024).

Kriteria

Kriteria yang diungkapkan Maman antara lain, UMKM yang memiliki utang di bank BUMN dengan batasan utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Penghapusan ini khusus diberikan kepada UMKM yang mengalami kesulitan akibat bencana alam, seperti gempa bumi atau dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan mereka tidak mampu lagi membayar utang.

Baca juga: Tiga Nelayan Natuna Ditahan Maritim Malaysia, Pemerintah Provinsi Kepri Koordinasi dengan KJRI Sarawak

Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta diproses penghapusan bukunya di bank BUMN.

“Jadi ini betul-betul untuk mereka yang sudah tidak mampu lagi membayar utang setelah lebih dari 10 tahun dan tidak bisa tertolong lagi. Namun, bagi yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, mereka tetap diwajibkan mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal,” tambah Maman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak bencana atau situasi yang tidak menguntungkan, serta mendorong keberlanjutan usaha mereka di masa depan.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Wakapolda Kepri Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel

Wakapolda Kepri saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau…

5 jam ago
  • Batam

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Tik terpadu tertibkan bangunan ilegal di sei binti. F istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka mendorong…

10 jam ago
  • Batam

ISAK HARU IRINGI PELEPASAN KABAG BINKAR RO SDM POLDA KEPRI AKBP M. KHALID ZULKARNAEN, KENANG SOSOK BHAYANGKARA BERDEDIKASI TINGGI

pelepasn jenazah Kabag Binkar Ro SDM Polda Kepri. F istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau…

10 jam ago
  • Nasional

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Ditangkap Kejagung

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung,…

1 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Terima Audiensi Uniba, Bahas Penguatan SDM dan Program Studi Kepolisian

Kapolda Kepri bersama rombongan dari Uniba. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polda Kepulauan Riau menerima audiensi dari…

2 hari ago
  • Nasional

Putin Kembali Undang Prabowo ke Rusia Mei dan Juli 2026

Presiden Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. F . Istimewa Telegrapnews.com - Presiden…

2 hari ago