Nasional

Pemerintah Hapus Utang UMKM di Sektor Pertanian dan Perikanan, Ini Kriterianya

Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah resmi menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Namun, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar utang UMKM dapat dihapuskan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

“Program ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. Mereka yang memiliki tunggakan di bank-bank BUMN atau Himbara akan mendapatkan manfaat ini,” kata Maman seperti dikutip cnbcindonesia, Senin (11/11/2024).

Kriteria

Kriteria yang diungkapkan Maman antara lain, UMKM yang memiliki utang di bank BUMN dengan batasan utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Penghapusan ini khusus diberikan kepada UMKM yang mengalami kesulitan akibat bencana alam, seperti gempa bumi atau dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan mereka tidak mampu lagi membayar utang.

Baca juga: Tiga Nelayan Natuna Ditahan Maritim Malaysia, Pemerintah Provinsi Kepri Koordinasi dengan KJRI Sarawak

Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta diproses penghapusan bukunya di bank BUMN.

“Jadi ini betul-betul untuk mereka yang sudah tidak mampu lagi membayar utang setelah lebih dari 10 tahun dan tidak bisa tertolong lagi. Namun, bagi yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, mereka tetap diwajibkan mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal,” tambah Maman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak bencana atau situasi yang tidak menguntungkan, serta mendorong keberlanjutan usaha mereka di masa depan.

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

11 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

14 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

17 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago