Nasional

Pemerintah Hapus Utang UMKM di Sektor Pertanian dan Perikanan, Ini Kriterianya

Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah resmi menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Namun, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar utang UMKM dapat dihapuskan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

“Program ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. Mereka yang memiliki tunggakan di bank-bank BUMN atau Himbara akan mendapatkan manfaat ini,” kata Maman seperti dikutip cnbcindonesia, Senin (11/11/2024).

Kriteria

Kriteria yang diungkapkan Maman antara lain, UMKM yang memiliki utang di bank BUMN dengan batasan utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Penghapusan ini khusus diberikan kepada UMKM yang mengalami kesulitan akibat bencana alam, seperti gempa bumi atau dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan mereka tidak mampu lagi membayar utang.

Baca juga: Tiga Nelayan Natuna Ditahan Maritim Malaysia, Pemerintah Provinsi Kepri Koordinasi dengan KJRI Sarawak

Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta diproses penghapusan bukunya di bank BUMN.

“Jadi ini betul-betul untuk mereka yang sudah tidak mampu lagi membayar utang setelah lebih dari 10 tahun dan tidak bisa tertolong lagi. Namun, bagi yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, mereka tetap diwajibkan mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal,” tambah Maman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak bencana atau situasi yang tidak menguntungkan, serta mendorong keberlanjutan usaha mereka di masa depan.

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

7 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

9 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

2 hari ago