Telegrapnews.com, Batam – Insiden pelemparan bom molotov ke kantor redaksi media Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura, Papua, pada Rabu (16/10/2024) dini hari mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Aksi teror ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zulmansyah Sekedang, bersama Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengutuk keras tindakan tersebut.
Baca juga: Maraton Dua Hari, Prabowo Panggil 107 Tokoh untuk Kabinet Barunya
“Aksi kekerasan seperti ini tidak bisa diterima dan harus diproses sesuai hukum. Pelakunya merupakan kelompok yang meneror demokrasi dan kebebasan pers,” kata Zulmansyah dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu (16/10/2024).
Zulmansyah menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun non-fisik, tidak boleh dibiarkan.
“Kami mendesak aparat kepolisian agar serius menangani kasus ini dan mencegah terjadinya praktik-praktik kekerasan lebih lanjut, apalagi sampai mengancam nyawa,” tegasnya.
Baca juga: Huzrin Hood: Dengan Rudi-Rafiq, Pembangunan Kepri Akan Semakin Cepat
PWI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi keamanan jurnalis di Papua. Menurut Edison Siahaan, wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Batam Putuskan Foto Camat dan Lurah Bersama Li Claudia Chandra Bukan Pelanggaran
Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga telah menekankan pentingnya keselamatan wartawan dalam resolusi yang diadopsi pada 27 September 2012. Negara-negara di dunia diminta untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis, serta memastikan impunitas pelaku kekerasan dengan investigasi yang cepat dan adil.
Namun, kasus kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di lapangan, seperti insiden pelemparan bom molotov di Redaksi Jubi.
PWI berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Serta mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Editor: denni risman