Hukum Kriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Selamatkan 317 Ribu Jiwa

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba internasional. Dalam operasi besar yang dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba, mereka menyita 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi, menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/1/2025).

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Irjen Iqbal.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Irjen Iqbal mengungkapkan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan surveilans dan pemetaan lokasi pergerakan pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak.

Tim menghentikan sebuah mobil Wuling putih bernomor polisi BM 1323 EV. Mengamankan tiga tersangka berinisial ES (35), SAP (30), dan S (31). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus besar ekstasi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I untuk diantarkan kepada SH.

Strategi controlled delivery kemudian diterapkan dengan transaksi yang disepakati di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci. Pada pukul 17.00 WIB, SH ditangkap dengan mobil Innova hitam bernomor polisi BM 1449 AAE.

“SH mengaku diperintahkan seseorang berinisial IW. Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba,” terang Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam hingga maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

23 jam ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago