Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang kurir sabu di Pekanbaru (polda riau)
Telegrapnews.com, Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2) malam. Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari tangan seorang pria berinisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 22.22 WIB, ketika tim opsnal yang sudah bersiaga mencurigai seorang pria yang datang mengendarai motor Scoopy hitam. Pria itu terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa BA hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA,” ujar Kombes Putu.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika. “Jika sabu ini beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,” tambahnya.
Saat ini, tim Subdit 2 masih memburu I dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan industri tersebut.
Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: kur
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…