Hukum Kriminal

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Diburu

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2) malam. Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari tangan seorang pria berinisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 22.22 WIB, ketika tim opsnal yang sudah bersiaga mencurigai seorang pria yang datang mengendarai motor Scoopy hitam. Pria itu terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.

Bandar Sabu Masuk DPO

“Hasil interogasi mengungkap bahwa BA hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA,” ujar Kombes Putu.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika. “Jika sabu ini beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,” tambahnya.

Saat ini, tim Subdit 2 masih memburu I dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini. Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan industri tersebut.

Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago