Headline

Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Judi Elektronik di Medan Belawan

Telegrapnews.com, Medan – Tim gabungan Polda Sumut berhasil menyita puluhan mesin judi elektronik yang beroperasi di Kecamatan Medan Belawan. Sebanyak 44 unit mesin judi jenis dingdong ditemukan di dua lokasi berbeda di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 36 mesin ditemukan di rumah milik seorang pria berinisial L (57). Sementara delapan mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

Hadi menjelaskan bahwa rumah milik L telah disewa oleh AW (60), seorang warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin-mesin judi tersebut. Aktivitas perjudian ini sudah berlangsung selama 12 bulan dengan tarif sewa Rp 300 ribu per bulan.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam

“Mesin judi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami,” ujar Hadi Wahyudi.

Menurut Hadi, seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini, guna mencegah praktik serupa.

Baca juga: Gibran Centre: Pertarungan Ini Seperti Daud Versus Goliath

Polda Sumut sebelumnya juga telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring.

Hadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tambahnya.

Selain itu, Polda Sumut juga aktif memberantas perjudian daring. Mereka telah menangkap 63 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus judi online antara 31 Oktober hingga 22 November 2024.

Pelaku yang ditangkap terdiri dari pemain, agen, hingga bandar, dengan mayoritas pelaku adalah pria. Polisi berencana untuk terus meningkatkan patroli dunia maya guna mengurangi peredaran judi daring di wilayah Sumut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago