
Telegrapnews.com, Batam – Kasus pengambilalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam semakin memanas. Ada fakta baru yang terungkap, perusahaan yang mengambil alih lahan hotel tersebut diduga terafiliasi dengan perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Februari 2025. COO PT Synergy Tharada, Hidayat Suryoprabowo, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui siapa pemenang tender pengelolaan Pelabuhan Batam Center, yang menurutnya penuh dengan kejanggalan.
Hidayat menyatakan bahwa salah satu pemegang saham PT Metro Nusantara, perusahaan pemenang tender pelabuhan, ternyata terlibat dalam kasus perobohan Hotel Purajaya.
“Sebenarnya siapa pemenang dari semua ini (tender pengelolaan pelabuhan Batam Center) kami tahu. Karena salah satu pemegang saham pun termasuk yang kemarin terlibat dalam hotel (perobohan hotel Purajaya). Karena semua ujung-ujungnya itu ada di BP Batam,” ungkap Hidayat seperti dilansir rmol, Kamis (13/2/2025).
Hidayat menambahkan bahwa PT Pasifik Prosperindo Perkasa, yang memegang 3.200 lembar saham di PT Metro Nusantara, adalah pemegang saham mayoritas kedua di perusahaan tersebut.
Ia menilai bahwa banyak masalah terkait pengelolaan lahan di Batam yang bermuara pada perusahaan tersebut.
Pernyataan Hidayat ini turut mendapat perhatian dari anggota Komisi VI, termasuk Andre Rosiade, yang menegaskan akan mencatat dan menjadikan informasi ini bahan untuk Panja (Panitia Kerja) BP Batam.
“Apa yang anda ungkapkan tadi akan dicatat dan menjadi bahan buat Panja,” ujar Andre.
DPR Minta BP Batam Patuhi Putusan PN
Sadarestuwati, anggota Komisi VI dari fraksi PDIP, juga menyarankan agar keputusan pengadilan Batam yang memenangkan PT Synergy Tharada dalam pengelolaan Pelabuhan Batam Center segera dieksekusi oleh BP Batam.
Ia mendukung pembentukan Panja untuk mengevaluasi BP Batam dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang ada.
Kasus ini bermula dari perobohan paksa Hotel Purajaya pada 2023, yang diikuti dengan pengambilalihan lahan seluas 30 hektare oleh BP Batam. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Dani Thasa Lestari, namun pengajuan perpanjangan pengelolaan mereka ditolak. Kini, pengelolaan lahan Hotel Purajaya dilakukan oleh PT Pasifik Prosperindo Perkasa sebagai investor baru.
BP Batam sendiri telah memberikan penjelasan mengenai perobohan Hotel Purajaya dan pengambilalihan lahan, dengan menyatakan bahwa mereka telah memberikan waktu bagi PT Dani Thasa Lestari untuk mengajukan perpanjangan, namun tidak tercapai kesepakatan baru.
Editor: