Batam

Polemik Pengambilalihan Lahan Hotel Purajaya, Ternyata Terafiliasi dengan Pelabuhan Batam Center

Telegrapnews.com, Batam – Kasus pengambilalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam semakin memanas. Ada fakta baru yang terungkap, perusahaan yang mengambil alih lahan hotel tersebut diduga terafiliasi dengan perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan Pelabuhan Batam Center.

Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Februari 2025. COO PT Synergy Tharada, Hidayat Suryoprabowo, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui siapa pemenang tender pengelolaan Pelabuhan Batam Center, yang menurutnya penuh dengan kejanggalan.

Hidayat menyatakan bahwa salah satu pemegang saham PT Metro Nusantara, perusahaan pemenang tender pelabuhan, ternyata terlibat dalam kasus perobohan Hotel Purajaya.

“Sebenarnya siapa pemenang dari semua ini (tender pengelolaan pelabuhan Batam Center) kami tahu. Karena salah satu pemegang saham pun termasuk yang kemarin terlibat dalam hotel (perobohan hotel Purajaya). Karena semua ujung-ujungnya itu ada di BP Batam,” ungkap Hidayat seperti dilansir rmol, Kamis (13/2/2025).

Hidayat menambahkan bahwa PT Pasifik Prosperindo Perkasa, yang memegang 3.200 lembar saham di PT Metro Nusantara, adalah pemegang saham mayoritas kedua di perusahaan tersebut.

Ia menilai bahwa banyak masalah terkait pengelolaan lahan di Batam yang bermuara pada perusahaan tersebut.

Pernyataan Hidayat ini turut mendapat perhatian dari anggota Komisi VI, termasuk Andre Rosiade, yang menegaskan akan mencatat dan menjadikan informasi ini bahan untuk Panja (Panitia Kerja) BP Batam.

“Apa yang anda ungkapkan tadi akan dicatat dan menjadi bahan buat Panja,” ujar Andre.

DPR Minta BP Batam Patuhi Putusan PN

Sadarestuwati, anggota Komisi VI dari fraksi PDIP, juga menyarankan agar keputusan pengadilan Batam yang memenangkan PT Synergy Tharada dalam pengelolaan Pelabuhan Batam Center segera dieksekusi oleh BP Batam.

Ia mendukung pembentukan Panja untuk mengevaluasi BP Batam dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang ada.

Kasus ini bermula dari perobohan paksa Hotel Purajaya pada 2023, yang diikuti dengan pengambilalihan lahan seluas 30 hektare oleh BP Batam. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Dani Thasa Lestari, namun pengajuan perpanjangan pengelolaan mereka ditolak. Kini, pengelolaan lahan Hotel Purajaya dilakukan oleh PT Pasifik Prosperindo Perkasa sebagai investor baru.

BP Batam sendiri telah memberikan penjelasan mengenai perobohan Hotel Purajaya dan pengambilalihan lahan, dengan menyatakan bahwa mereka telah memberikan waktu bagi PT Dani Thasa Lestari untuk mengajukan perpanjangan, namun tidak tercapai kesepakatan baru.

Editor:

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

9 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago