Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal ke Malaysia dari Pelabuhan Batam Centre

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, pada Rabu (21/5/2025). Satu pelaku pengurus pemberangkatan ilegal berinisial ZF berhasil diamankan polisi di kawasan Batu Ampar, Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan bahwa penangkapan kedua calon PMI berinisial AU dan ZDP bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keberangkatan kedua calon PMI ilegal ini difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. Pelaku berperan sebagai pengurus dan fasilitator keberangkatan,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap ZF sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Menurut AKBP Andyka, modus operandi pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial selama 90 hari, menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim, menampung di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan.

“Dari pemeriksaan diketahui pelaku mengambil keuntungan Rp 800 ribu dari setiap calon PMI yang diberangkatkan. Jika berhasil lolos, pelaku mengaku akan menerima bonus hingga Rp 2 juta,” jelasnya.

Pelaku ZF diketahui telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dan menjamin keberhasilan calon PMI masuk dan bekerja di Malaysia melalui pembuatan visa sosial dan pengurusan jaminan (guarantee).

Selain ZF, polisi juga sedang mengembangkan kasus dengan mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial MY dan HI yang diduga terlibat dalam penerbitan visa dan pengurusan guarantee keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paspor dan visa sosial 90 hari, dua tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit handphone.

Pelaku ZF kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

10 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

10 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

18 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago