Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal ke Malaysia dari Pelabuhan Batam Centre

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, pada Rabu (21/5/2025). Satu pelaku pengurus pemberangkatan ilegal berinisial ZF berhasil diamankan polisi di kawasan Batu Ampar, Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan bahwa penangkapan kedua calon PMI berinisial AU dan ZDP bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keberangkatan kedua calon PMI ilegal ini difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. Pelaku berperan sebagai pengurus dan fasilitator keberangkatan,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap ZF sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Menurut AKBP Andyka, modus operandi pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial selama 90 hari, menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim, menampung di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan.

“Dari pemeriksaan diketahui pelaku mengambil keuntungan Rp 800 ribu dari setiap calon PMI yang diberangkatkan. Jika berhasil lolos, pelaku mengaku akan menerima bonus hingga Rp 2 juta,” jelasnya.

Pelaku ZF diketahui telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dan menjamin keberhasilan calon PMI masuk dan bekerja di Malaysia melalui pembuatan visa sosial dan pengurusan jaminan (guarantee).

Selain ZF, polisi juga sedang mengembangkan kasus dengan mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial MY dan HI yang diduga terlibat dalam penerbitan visa dan pengurusan guarantee keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paspor dan visa sosial 90 hari, dua tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit handphone.

Pelaku ZF kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

9 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago