Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang nelayan di Kota Batam. Nekayan ini diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 13 September 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelaku berinisial SR ditangkap saat membawa 10 jerigen minyak tanah bersubsidi menggunakan mobil sedan Toyota Corona berwarna putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT.
Baca juga: Melalui Gowes, TNCC Kenalkan Objek Memorial Soeharto, Lee Kuan Yew, dan Mahathir di Batam
“Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi tentang penyalahgunaan BBM subsidi dan langsung menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam,” ujar Pandra.
Pada pukul 10.00 WIB, tim memantau informasi tersebut dan melihat mobil yang dicurigai. Sekitar pukul 13.14 WIB, mobil tersebut dihentikan dan digeledah. SR mengaku bahwa minyak tanah tersebut diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat.
Selain 10 jerigen minyak tanah yang ditemukan di mobil, tim juga menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah dan 61 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi minyak tanah di Kampung Tua Tanjung Gundap. Total barang bukti yang diamankan adalah 14 jerigen dan 61 botol minyak tanah.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk satu unit mobil sedan Toyota Corona, dua unit ponsel, satu unit kapal speed boat bermesin 15 PK merk Yamaha. Selang minyak sepanjang 2 meter, dan corong minyak warna merah. Semua barang bukti serta tersangka SR dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka SR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pandra menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Penangkapan SR merupakan yang kedua kalinya dalam sebulan. Sebelumnya pada 30 Agustus 2024, Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga pelaku penyeludupan minyak tanah dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam.
Penulis: jd