Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern

Telegrapnews.com, Batam – Praktik perbudakan modern terkuak di tengah gemerlap kawasan elit Sukajadi, Kota Batam. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya sendiri, R, dibantu oleh ART lain, M.

Kepolisian Resor Kota Barelang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Senin (23/6/2025).

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi Intan dengan luka terbuka di wajah beredar luas di media sosial dan membuat publik geram.

Investigasi polisi mengungkap kekerasan dilakukan secara berulang, bahkan untuk alasan sepele: kandang anjing yang tak tertutup hingga menyebabkan pertengkaran hewan.

Tak hanya itu, berbagai alat rumah tangga dijadikan senjata, seperti raket listrik, ember plastik, hingga serokan sampah. Semua disita polisi sebagai barang bukti penyiksaan. Intan bahkan disebut dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual juga tengah didalami.

Mirisnya, meski telah bekerja sejak Juni 2024 dengan janji gaji Rp 1,8 juta per bulan, korban belum menerima sepeser pun. Sebaliknya, majikan menyimpan buku catatan berisi daftar “kesalahan” korban yang dijadikan alasan untuk memotong gaji sepihak.

“Korban mengaku sering dipukul jika terlambat bangun atau dianggap salah saat bekerja. Bahkan dalam beberapa kejadian, diperintahkan untuk berlutut sambil menerima pukulan,” tambah Debby.

Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dalam pengawasan ketat aparat. Sementara suaminya belum berhasil dihubungi karena berada di luar kota.

R dan M dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi tenaga kerja domestik.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago