Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern

Telegrapnews.com, Batam – Praktik perbudakan modern terkuak di tengah gemerlap kawasan elit Sukajadi, Kota Batam. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya sendiri, R, dibantu oleh ART lain, M.

Kepolisian Resor Kota Barelang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Senin (23/6/2025).

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian.

Kasus ini mencuat setelah video kondisi Intan dengan luka terbuka di wajah beredar luas di media sosial dan membuat publik geram.

Investigasi polisi mengungkap kekerasan dilakukan secara berulang, bahkan untuk alasan sepele: kandang anjing yang tak tertutup hingga menyebabkan pertengkaran hewan.

Tak hanya itu, berbagai alat rumah tangga dijadikan senjata, seperti raket listrik, ember plastik, hingga serokan sampah. Semua disita polisi sebagai barang bukti penyiksaan. Intan bahkan disebut dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual juga tengah didalami.

Mirisnya, meski telah bekerja sejak Juni 2024 dengan janji gaji Rp 1,8 juta per bulan, korban belum menerima sepeser pun. Sebaliknya, majikan menyimpan buku catatan berisi daftar “kesalahan” korban yang dijadikan alasan untuk memotong gaji sepihak.

“Korban mengaku sering dipukul jika terlambat bangun atau dianggap salah saat bekerja. Bahkan dalam beberapa kejadian, diperintahkan untuk berlutut sambil menerima pukulan,” tambah Debby.

Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dalam pengawasan ketat aparat. Sementara suaminya belum berhasil dihubungi karena berada di luar kota.

R dan M dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi tenaga kerja domestik.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

12 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

14 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago