Hukum Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati

Telegrapnews.com, – Kepolisan Resor Kota Pati (Polresta Pati) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Acara yang berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024 tersebut diadakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menghadirkan tiga tersangka yaitu E (51), BC (32), dan AG (34), yang semuanya merupakan warga setempat.

Korban dalam insiden ini adalah empat pria dengan inisial BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat, KB (54) warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Mereka dikeroyok massa setelah mengambil mobil rental di lokasi kejadian.

Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Pada hari Kamis, 6 Juni 2024 BH mengajak tiga temannya untuk mengambil mobil Honda Mobilio di Desa Sumbersoko menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Sesampainya di lokasi, BH membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, sementara ketiga temannya mengendarai mobil Sigra.

Aksi mereka diketahui oleh warga yang kemudian meneriakkan “Maling” dan mengejar mobil tersebut.

Setelah berhasil dihentikan, massa langsung melakukan penganiayaan.

Petugas dari Polsek Sukolilo yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat pengeroyokan tersebut, BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen.

Sementara itu, SH mengalami luka robek di kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi, dan memar di dada kanan.

KB mengalami memar di kedua mata, luka robek di pelipis kanan, pipi kanan, dan kepala kanan, serta luka lecet di tangan kanan.

AS mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet di pipi kiri, dan luka robek di dahi dan hidung.

Sat Reskrim Polresta Pati kemudian melakukan identifikasi terhadap para pelaku dari video-video kejadian dan menangkap tersangka E dan BC pada hari Jumat, 7 Juni 2024 beserta barang bukti.

Pada Sabtu, 8 Juni 2024, petugas menangkap tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, satu buah helm, satu buah kacamata, busa helm, dan satu unit motor Yamaha Nmax.

Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat untuk diambil langkah-langkah yang sesuai hukum.

“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri dapat berujung pada tindak pidana. Bagi masyarakat yang terlibat dalam perkara ini, diharapkan untuk menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

  • Internasional

Elon Musk Berencana Kolaborasi Pembuatan Chip yakni Terafab

Elon Musk. f Istimewa TelegrapNews.com - Pebisnis Elon Musk mengemukakan rencana kolaborasi pembuatan chip di…

3 jam ago
  • Nasional

4,41 Juta Orang Mudik Pakai Pesawat, Bandara Soetta dan Kualanamu Jadi yang Tersibuk

Ilustrasi mudik pakai pesawat. F Istimewa TelegrapNews.com - Moda transportasi udara menjadi pilihan jutaan pemudik…

5 jam ago
  • Nasional

Menhub dan Kakorlantas Minta Pemudik Hindari Arus Balik Lebaran, Ini Prediksi Puncak Balik

One way dari Tol Cipali ke Kalikangkung saat momen puncak arus mudik Lebaran. (Dok. Jasa…

6 jam ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Disertai Kilat Hampir Merata di Seluruh Indonesia

Ilustrasi hujan dan kilat. f Istimewa TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan…

8 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Shalat Idul Fitri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H TelegrapNews.com -…

1 hari ago
  • Olahraga

Kapten MU Kritik Wasit, Menurutnya Setan Merah Harus dapat Penalty saat Seri Melawan Bournemouth

Bruno Fernandes. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bruno Fernandes mengkritik wasit setelah Manchester United imbang dari…

2 hari ago