Headline

Polisi Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka TPPO di Batam Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dua tersangka, MP alias M dan LAM alias A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang (TPPO), ditangkap di Kota Batam pada Sabtu (16/11).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 13 November 2024. Info itu tentang adanya rencana pemberangkatan dua perempuan secara non-prosedural ke Malaysia.

Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural Jadi Ladang Pungli di Batam, Omzet Capai Rp 5,1 Miliar per Bulan

Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan kedua calon PMI, EP dan AS, tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tak lama berselang, MP alias M, pengemudi mobil Toyota merah, datang untuk mengambil paspor kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Empat Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Polisi yang telah mengawasi lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal ini.

Dalam penyelidikan, terungkap nama LAM alias A. LAM alias A ini adalah salah satu dari triple A, yang menguasai bisnis TPPO di Batam. Dia diduga pemberi perintah kepada MP untuk mengatur keberangkatan para calon PMI tersebut.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam

Barang bukti yang disita meliputi paspor kedua calon PMI. Lalu, tiket pesawat, uang tunai, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan tersangka.

“Penempatan PMI harus melalui jalur resmi untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi telegrapnews, Minggu (17/11/2024).

Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penempatan PMI ilegal, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

5 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

7 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

2 hari ago