Polisi menggerebek tempat penginapan dua calon PMI Ilegal di Batam (foto humas polda kepri)
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.
Dua tersangka, MP alias M dan LAM alias A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang (TPPO), ditangkap di Kota Batam pada Sabtu (16/11).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 13 November 2024. Info itu tentang adanya rencana pemberangkatan dua perempuan secara non-prosedural ke Malaysia.
Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural Jadi Ladang Pungli di Batam, Omzet Capai Rp 5,1 Miliar per Bulan
Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan kedua calon PMI, EP dan AS, tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tak lama berselang, MP alias M, pengemudi mobil Toyota merah, datang untuk mengambil paspor kedua perempuan tersebut.
Baca juga: Empat Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Polisi yang telah mengawasi lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal ini.
Baca juga: Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam
Barang bukti yang disita meliputi paspor kedua calon PMI. Lalu, tiket pesawat, uang tunai, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan tersangka.
“Penempatan PMI harus melalui jalur resmi untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi telegrapnews, Minggu (17/11/2024).
Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penempatan PMI ilegal, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: lcm
Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…
Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…
Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…
Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…
Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…