Headline

Polisi Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka TPPO di Batam Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dua tersangka, MP alias M dan LAM alias A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang (TPPO), ditangkap di Kota Batam pada Sabtu (16/11).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 13 November 2024. Info itu tentang adanya rencana pemberangkatan dua perempuan secara non-prosedural ke Malaysia.

Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural Jadi Ladang Pungli di Batam, Omzet Capai Rp 5,1 Miliar per Bulan

Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan kedua calon PMI, EP dan AS, tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tak lama berselang, MP alias M, pengemudi mobil Toyota merah, datang untuk mengambil paspor kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Empat Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Polisi yang telah mengawasi lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal ini.

Dalam penyelidikan, terungkap nama LAM alias A. LAM alias A ini adalah salah satu dari triple A, yang menguasai bisnis TPPO di Batam. Dia diduga pemberi perintah kepada MP untuk mengatur keberangkatan para calon PMI tersebut.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam

Barang bukti yang disita meliputi paspor kedua calon PMI. Lalu, tiket pesawat, uang tunai, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan tersangka.

“Penempatan PMI harus melalui jalur resmi untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi telegrapnews, Minggu (17/11/2024).

Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penempatan PMI ilegal, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

45 menit ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

3 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

7 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

8 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

9 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago