Headline

Polisi Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka TPPO di Batam Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dua tersangka, MP alias M dan LAM alias A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang (TPPO), ditangkap di Kota Batam pada Sabtu (16/11).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 13 November 2024. Info itu tentang adanya rencana pemberangkatan dua perempuan secara non-prosedural ke Malaysia.

Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural Jadi Ladang Pungli di Batam, Omzet Capai Rp 5,1 Miliar per Bulan

Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan kedua calon PMI, EP dan AS, tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tak lama berselang, MP alias M, pengemudi mobil Toyota merah, datang untuk mengambil paspor kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Empat Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Polisi yang telah mengawasi lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal ini.

Dalam penyelidikan, terungkap nama LAM alias A. LAM alias A ini adalah salah satu dari triple A, yang menguasai bisnis TPPO di Batam. Dia diduga pemberi perintah kepada MP untuk mengatur keberangkatan para calon PMI tersebut.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam

Barang bukti yang disita meliputi paspor kedua calon PMI. Lalu, tiket pesawat, uang tunai, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan tersangka.

“Penempatan PMI harus melalui jalur resmi untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi telegrapnews, Minggu (17/11/2024).

Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penempatan PMI ilegal, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

8 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

10 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

13 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago