Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel, serta Kasihumas Polres Bintan. (humas polres bintan)
Telegrapnews.com, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika di Tambelan, Bintan. Hal itu diungkap Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025) di Mapolres Bintan.
Iptu Davinsi menyampaikan bahwa pelaku berinisial TH (30), warga Tambelan, berhasil diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, pada 28 Maret 2025.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak gelisah. Saat dihampiri, pelaku panik dan langsung membuang barang bukti berupa paket kecil sabu ke laut,” ujar IPTU Davinsi.
Beruntung, petugas sigap dan segera turun ke laut untuk mengambil barang bukti tersebut. TH kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambelan. Setelah itu, Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Fitriyadi
Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…
Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…
Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…
Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…
Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…