Headline

Polresta Barelang Bekuk Pria Marketing Judi Online di Batam, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial AL (30), warga Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang atas keterlibatannya dalam jaringan judi online.

AL diketahui bekerja sebagai marketing situs judi dengan omzet mencapai Rp 30 juta per bulan.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

Baca juga: Kekalahan Telak dari Jepang: Ini Tiga Kelemahan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengungkapan judi online dengan mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Selasa (12/11),” ungkapnya pada Sabtu (16/11/2024).

Penyelidikan dengan Teknik Undercover

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima polisi. Untuk membuktikan aktivitas ilegal tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara undercover dengan terlibat langsung dalam situs judi online yang dipromosikan pelaku.

“Tim melakukan penyelidikan dengan bermain di situs judi online. Setelah ditemukan adanya praktik perjudian, tim melacak orang yang mempromosikan situs tersebut, yaitu gojekslot,” jelas Kombes Heribertus.

Setelah bukti cukup, AL berhasil diamankan di kawasan Lubuk Baja. Dari handphone pelaku, polisi menemukan bukti pesan WhatsApp berisi link situs judi yang dikirimkan kepada sejumlah orang.

Baca juga: Aksi Restorasi Bumi: Langkah Telkom Wujudkan Pilar Environmental dalam ESG

Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku

AL mengakui perannya sebagai marketing situs judi online tersebut. Ia tergiur karena dijanjikan keuntungan 5 persen dari total kekalahan pemain.

“Keuntungan pelaku bisa mencapai Rp 30 juta per bulan dari kegiatan ini,” kata Kombes Heribertus.

Situs yang dipromosikan pelaku diketahui telah beroperasi selama satu tahun terakhir dengan dugaan server berada di Kamboja.

Polisi menyita sebuah handphone dan rekening bank milik pelaku sebagai barang bukti. Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman Hukuman

AL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus ini,” tutup Kombes Heribertus.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

15 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

20 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah RI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus Haji di Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…

2 hari ago
  • Nasional

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…

3 hari ago