Headline

PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Apa Saja?

Telegrapnews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklarifikasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil, rumah, dan apartemen mewah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenaikan ini hanya untuk barang yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Baca juga: KMP Jagantara Kandas di Perairan Bakauheni, Tim SAR Evakuasi Penumpang

Barang Lain Tetap 11%

Dasco menegaskan, untuk barang-barang kebutuhan masyarakat umum, tarif PPN tetap sebesar 11%. “Barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap dikenakan tarif yang sekarang, yaitu 11%,” tambahnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif PPN untuk kebutuhan pokok diturunkan guna meringankan beban masyarakat. Usulan ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah.

“Presiden menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari masyarakat maupun DPR terkait penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok,” jelas Dasco.

Baca juga: Polda Kepri Tertibkan 26 Juru Parkir Liar di Batam

Kriteria Barang Mewah

Jenis barang yang dikenakan tarif PPN 12% mencakup barang mewah yang sebelumnya juga sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor yang tergolong mewah meliputi:

1. Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15%-40%.
2. Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM sebesar 40%-70%.
3. Kendaraan beroda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenai PPnBM hingga 95%.

Dasco menambahkan, langkah ini diambil untuk menyeimbangkan penerimaan negara dari sektor pajak tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

Rapat Khusus Pemerintah

Pemerintah tengah mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan, untuk menyusun keputusan terkait usulan DPR dan masukan masyarakat. Hasil kajian tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sambil tetap melindungi kebutuhan masyarakat luas.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

1 jam ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

11 jam ago