Headline

Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 9 dari 10 oknum polisi yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau, telah mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Pencabutan ini terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus jual barang bukti sabu-sabu.

Dari sembilan oknum yang mencabut praperadilan, tujuh di antaranya adalah BrigPol Ma’ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra.

Baca juga: Cuaca Buruk, Kapolres Bintan Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Laut

Pengacara mereka, Christopher Silitonga, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan secara bertahap.

“Pada 30 September, dua orang mencabut. Diikuti oleh Iptu Shigit Sarwo Edhi pada 1 Oktober, dan empat orang lagi pada 2 Oktober,” ujarnya.

Christopher menambahkan bahwa ada dua oknum, Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya, yang mencabut praperadilan sebelum menjalani proses sidang.

Baca juga: Selalu Bohong: Kisah Kebohongan Demi Kebohongan di Tubuh PWI Pusat

Sidang perdana untuk Bripka Aryanto dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober, sementara Bripka Jaka Surya akan melanjutkan sidang pada Rabu, 9 Oktober.

“Berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa hukum menyerahkan surat kuasa kepada hakim yang dihadiri pemohon,” ungkapnya.

Namun, Christopher mengaku belum mengetahui alasan pencabutan praperadilan tersebut, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.

Sebelumnya, sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu.

Kasus ini juga menjaring Kompol Satria Nanda, yang kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

Kesepuluh oknum ini telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meskipun telah dipecat, mereka mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad, menyatakan bahwa penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus ini agar dapat membantu penyidik dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Kepri.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Perempuan Ditemukan Tewas di Rooftop Rumahnya, Polisi Amankan ART Tiga Jam Setelah Laporan

Ilustrasi meninggal dunia. F. istimewa TelegrapNews.com - Warga Sei Jodoh, Batuampar dikejutkan dengan tewasnya seorang…

14 jam ago
  • Internasional

546 Orang Masih Hilang dan Dipastikan 16 Orang Tertimbun Longsor di China

Longsor yang terjadi di Tibet. Ratusan orang masih hilang. F. istimewa TelegrapNews.com - Korban tewas…

20 jam ago
  • Batam

Terkait Masalah Gangguan Air ke Sejumlah Perumahan, BP Batam Minta Maaf

Amsakar Achmad saat meninjau perbaikan pipa yang bocor di daerah Mukakuning.F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…

20 jam ago
  • Batam

Masalah Air Bersih Tak Kunjung Selesai, Banyak Warga Kesulitan Mandi dan Memasak

Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Lokasi Aksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…

2 hari ago
  • Nasional

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

GAPKI foto bersama dengan ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia…

2 hari ago