Hukum Kriminal

Pria di Bintan Simpan 1,2 Kilo Sabu – Bisa Hancurkan Ribuan Hidup, Begini Aksi Polisi Membongkarnya!

Telegrapnews.com, Bintan – Aksi Satresnarkoba Polres Bintan bikin geger! Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu siang (11/6/2025), terungkap fakta mengejutkan: lima pria ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika, salah satunya menyimpan sabu seberat lebih dari satu kilogram!

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, yang didampingi oleh Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta penasihat hukum.

IPTU Davinsi mengungkap, empat tersangka berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) diamankan di Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong, serta Tanjungpinang Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita lima paket kecil sabu seberat 1,75 gram.

Sebagian barang bukti yang diamankan, langsung dimusnahkan (dok polres bintan)

Namun yang paling mengejutkan, tersangka berinisial RDP (34) ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan RDP, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat 1.249,56 gram! Jumlah yang cukup untuk merusak masa depan ribuan orang.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas IPTU Davinsi.

Keempat tersangka AS, AP, HO, dan IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara RDP yang kedapatan membawa sabu lebih dari 1 kilogram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara!

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu milik RDP sebanyak 927,04 gram, dengan cara dilarutkan dalam air panas bercampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset – disaksikan langsung oleh awak media.

Langkah tegas Polres Bintan ini membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengintai masyarakat. “Tidak ada tempat bagi narkoba di Bintan!” pungkas IPTU Davinsi.

Penulis: fitriyadi

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

14 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

17 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

18 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

20 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago