Hukum Kriminal

Pria di Bintan Simpan 1,2 Kilo Sabu – Bisa Hancurkan Ribuan Hidup, Begini Aksi Polisi Membongkarnya!

Telegrapnews.com, Bintan – Aksi Satresnarkoba Polres Bintan bikin geger! Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu siang (11/6/2025), terungkap fakta mengejutkan: lima pria ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika, salah satunya menyimpan sabu seberat lebih dari satu kilogram!

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, yang didampingi oleh Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta penasihat hukum.

IPTU Davinsi mengungkap, empat tersangka berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) diamankan di Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong, serta Tanjungpinang Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita lima paket kecil sabu seberat 1,75 gram.

Sebagian barang bukti yang diamankan, langsung dimusnahkan (dok polres bintan)

Namun yang paling mengejutkan, tersangka berinisial RDP (34) ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan RDP, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat 1.249,56 gram! Jumlah yang cukup untuk merusak masa depan ribuan orang.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas IPTU Davinsi.

Keempat tersangka AS, AP, HO, dan IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara RDP yang kedapatan membawa sabu lebih dari 1 kilogram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara!

Tak hanya itu, Satresnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu milik RDP sebanyak 927,04 gram, dengan cara dilarutkan dalam air panas bercampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset – disaksikan langsung oleh awak media.

Langkah tegas Polres Bintan ini membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengintai masyarakat. “Tidak ada tempat bagi narkoba di Bintan!” pungkas IPTU Davinsi.

Penulis: fitriyadi

Share

Recent Posts

  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

4 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

8 jam ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

8 jam ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

18 jam ago
  • Batam

Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…

2 hari ago