Hukum Kriminal

PT Kepri Ubah Putusan PN Batam, Mantan Kasat Narkoba Barelang Dijatuhi Hukuman Mati

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim banding atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PT Kepri, Tanjungpinang, dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Untuk terdakwa Satria Nanda, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ungkap Priyanto, yang juga menjabat sebagai juru bicara PT Kepri, Selasa (5/8/2025).

Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 4 Juni 2025 hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dengan tuntutan pidana mati. Majelis hakim PT Kepri akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan ini setara dengan vonis terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang lebih dulu divonis mati oleh hakim banding.

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Menurut Priyanto, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Posisi Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba seharusnya membuatnya mampu mencegah terjadinya kejahatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Mereka sebagai kasat dan kanit punya kebijakan. Kalau punya kebijakan, bisa membatalkan tindakan pidana itu. Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.

Vonis Terkait Anggota Lainnya

Selain Satria dan Shigit, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:

Vonis Seumur Hidup (dikuatkan):

Junaidi Gunawan
Aryanto
Jaka Surya
Wan Rahmat Kurniawan
Alex Candra

Vonis 20 Tahun Penjara:

Zulkifli Simanjuntak (dikuatkan dari PN Batam)
Azis Martua Siregar (diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun)

Priyanto menambahkan bahwa Azis merupakan residivis yang saat tindak pidana berlangsung masih menjalani hukuman kasus narkoba lain.

Kasus yang Mengguncang Institusi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya satuan narkoba. Pasalnya, pelanggaran dilakukan oleh orang dalam dengan jabatan strategis.

Vonis mati terhadap dua perwira menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas permainan kotor di tubuh penegak hukum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

9 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

12 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

13 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

15 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

1 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago