Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dijatuhi hukuman mati oleh PT Kepri, Selasa (5/8/2025) (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim banding atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PT Kepri, Tanjungpinang, dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
“Untuk terdakwa Satria Nanda, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ungkap Priyanto, yang juga menjabat sebagai juru bicara PT Kepri, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 4 Juni 2025 hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dengan tuntutan pidana mati. Majelis hakim PT Kepri akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Putusan ini setara dengan vonis terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang lebih dulu divonis mati oleh hakim banding.
Menurut Priyanto, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Posisi Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba seharusnya membuatnya mampu mencegah terjadinya kejahatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Mereka sebagai kasat dan kanit punya kebijakan. Kalau punya kebijakan, bisa membatalkan tindakan pidana itu. Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.
Selain Satria dan Shigit, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:
Vonis Seumur Hidup (dikuatkan):
Junaidi Gunawan
Aryanto
Jaka Surya
Wan Rahmat Kurniawan
Alex Candra
Vonis 20 Tahun Penjara:
Zulkifli Simanjuntak (dikuatkan dari PN Batam)
Azis Martua Siregar (diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun)
Priyanto menambahkan bahwa Azis merupakan residivis yang saat tindak pidana berlangsung masih menjalani hukuman kasus narkoba lain.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya satuan narkoba. Pasalnya, pelanggaran dilakukan oleh orang dalam dengan jabatan strategis.
Vonis mati terhadap dua perwira menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas permainan kotor di tubuh penegak hukum.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…
TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…
TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…
TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…
TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…
TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…