Hukum Kriminal

PT Kepri Ubah Putusan PN Batam, Mantan Kasat Narkoba Barelang Dijatuhi Hukuman Mati

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim banding atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PT Kepri, Tanjungpinang, dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Untuk terdakwa Satria Nanda, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ungkap Priyanto, yang juga menjabat sebagai juru bicara PT Kepri, Selasa (5/8/2025).

Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 4 Juni 2025 hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dengan tuntutan pidana mati. Majelis hakim PT Kepri akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan ini setara dengan vonis terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang lebih dulu divonis mati oleh hakim banding.

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Menurut Priyanto, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Posisi Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba seharusnya membuatnya mampu mencegah terjadinya kejahatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Mereka sebagai kasat dan kanit punya kebijakan. Kalau punya kebijakan, bisa membatalkan tindakan pidana itu. Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.

Vonis Terkait Anggota Lainnya

Selain Satria dan Shigit, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:

Vonis Seumur Hidup (dikuatkan):

Junaidi Gunawan
Aryanto
Jaka Surya
Wan Rahmat Kurniawan
Alex Candra

Vonis 20 Tahun Penjara:

Zulkifli Simanjuntak (dikuatkan dari PN Batam)
Azis Martua Siregar (diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun)

Priyanto menambahkan bahwa Azis merupakan residivis yang saat tindak pidana berlangsung masih menjalani hukuman kasus narkoba lain.

Kasus yang Mengguncang Institusi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya satuan narkoba. Pasalnya, pelanggaran dilakukan oleh orang dalam dengan jabatan strategis.

Vonis mati terhadap dua perwira menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas permainan kotor di tubuh penegak hukum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

4 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

8 jam ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

8 jam ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

18 jam ago
  • Batam

Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…

2 hari ago