Hukum Kriminal

PT Kepri Ubah Putusan PN Batam, Mantan Kasat Narkoba Barelang Dijatuhi Hukuman Mati

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim banding atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PT Kepri, Tanjungpinang, dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Untuk terdakwa Satria Nanda, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ungkap Priyanto, yang juga menjabat sebagai juru bicara PT Kepri, Selasa (5/8/2025).

Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 4 Juni 2025 hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dengan tuntutan pidana mati. Majelis hakim PT Kepri akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan ini setara dengan vonis terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang lebih dulu divonis mati oleh hakim banding.

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Menurut Priyanto, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Posisi Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba seharusnya membuatnya mampu mencegah terjadinya kejahatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Mereka sebagai kasat dan kanit punya kebijakan. Kalau punya kebijakan, bisa membatalkan tindakan pidana itu. Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.

Vonis Terkait Anggota Lainnya

Selain Satria dan Shigit, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:

Vonis Seumur Hidup (dikuatkan):

Junaidi Gunawan
Aryanto
Jaka Surya
Wan Rahmat Kurniawan
Alex Candra

Vonis 20 Tahun Penjara:

Zulkifli Simanjuntak (dikuatkan dari PN Batam)
Azis Martua Siregar (diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun)

Priyanto menambahkan bahwa Azis merupakan residivis yang saat tindak pidana berlangsung masih menjalani hukuman kasus narkoba lain.

Kasus yang Mengguncang Institusi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya satuan narkoba. Pasalnya, pelanggaran dilakukan oleh orang dalam dengan jabatan strategis.

Vonis mati terhadap dua perwira menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas permainan kotor di tubuh penegak hukum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Banjir Kompensasi! Warga Suku Laut Dapat Rumah Baru & Listrik Gratis 24 Jam dari PT BSP di KEK Tanjung Sauh!

Telegrapnews.com, Batam – Komitmen luar biasa ditunjukkan oleh Panbil Group melalui anak usahanya, PT BSP,…

10 jam ago
  • Gaya Hidup

Ternyata Bisa! Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Cek Syarat Pencairan JHT & Panduannya di Sini!

Telegrapnews.com, Batam – Banyak pekerja aktif belum tahu, ternyata saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS…

10 jam ago
  • Nasional

Riau Terbakar! 1.098 Hektare Lahan Ludes, Ratusan TNI Dikerahkan Padamkan Karhutla di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Telegrapnews.com, Riau – Riau kembali berasap! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten…

11 jam ago
  • Headline

Polisi Brimob Polda Riau Gugur Saat Padamkan Karhutla – Sosok Ipda Donald Dikenang Sebagai Pahlawan Garis Depan!

Telegrapnews.com, Rokan Hilir – Kabar duka menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Riau. Seorang anggota Brimob, Ipda…

11 jam ago
  • Batam

Dulu Ricuh, Sekarang Tertib! Job Fair Batam 2025 Hadirkan Sistem Baru, 1.141 Lowongan Siap Diperebutkan

Telegrapnews.com, Batam – Job Fair Batam 2025 resmi dibuka! Tapi kali ini beda dari tahun-tahun…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

AWAS! Penipuan Mengatasnamakan DJP Marak di Batam, Warga Diminta Jangan Asal Kasih Data Pribadi!

Telegrapnews.com, Batam – Di tengah pesatnya era digitalisasi, praktik penipuan kian merajalela dan makin canggih.…

13 jam ago