PT Tanjung Piayu Makmur Himbau Warga Tembesi Tower Segera Terima Relokasi Pasca Terbitnya SP1 Tim Terpadu Pemko Batam

PT Tanjung Piayu Makmur Himbau Warga Tembesi Tower Segera Terima Relokasi Pasca Terbitnya SP1 Tim Terpadu Pemko Batam
Penyediaan gardu listrik & tempat ibadah di kawasan relokasi Sei Daun Piayu bagi warga Tembesi Tower (dok tpm)

Telegrapnews.com, Batam — PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di Tembesi, Sagulung, menghimbau warga Tembesi Tower RW 16 agar menerima tawaran relokasi atau sagu hati pasca dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Tim Terpadu Pemko Batam.

SP1 ini diterbitkan pada 21 Oktober 2024 sebagai langkah penertiban terhadap warga yang menduduki lahan milik PT TPM tanpa izin.

SP1 dari Tim Terpadu Pemko Batam, yang terdiri dari berbagai instansi termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Satpol PP Batam, dan Direktorat Pengamanan BP Batam. Tujuannya meminta warga secara sukarela membongkar bangunan liar mereka untuk menghindari pembongkaran paksa. Tindakan ini diambil setelah sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu kepada warga Tembesi Tower.

BACA JUGA:  Pasca Penertiban, PT TPM Terus Salurkan Saguhati bagi Warga Tembesi Tower

Baca juga: PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Anwar, Direktur PT TPM, menjelaskan bahwa SP1 merupakan bagian dari upaya pemulihan hak pemanfaatan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri di Batam.

“Penerbitan SP1 oleh Timdu adalah wujud dukungan pemerintah untuk memastikan lahan yang dialokasikan kepada PT TPM digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perseteruan Lahan Hotel Pura Jaya, Direktur PT DTL Laporkan Humas BP Batam ke Polisi

PT TPM juga menawarkan opsi relokasi di Sei Daun Piayu. Ini merupakan kawasan yang dirancang lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan,. Serta pusat perbelanjaan untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi warga.

Baca juga: Panbil Group Sediakan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

“Kami menyadari bahwa meninggalkan rumah bukan hal mudah, tetapi ini adalah kesempatan bagi warga untuk membangun kehidupan baru dengan kualitas hidup yang lebih baik,” tambah Anwar.

Landasan Hukum

Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, menegaskan bahwa Tim Terpadu memiliki landasan hukum untuk menerbitkan peringatan dan melakukan pengosongan bangunan jika warga menolak pindah.

BACA JUGA:  Bergabung di KIM Plus, PKS Ubah Dukungan di Pilkada Kepri dari Rudi-AUnur ke Ansar-Nyanyang

“Langkah bijak adalah menerima sagu hati atau relokasi yang telah disiapkan. Ini akan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi warga serta keluarga mereka di masa depan,” ujarnya.

PT TPM berharap warga Tembesi Tower, khususnya 270 KK yang masih bertahan, dapat segera mengambil langkah untuk menerima tawaran relokasi atau sagu hati sebelum SP3 diterbitkan oleh Pemko Batam.

Editor: denni risman