Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Himbau Warga Tembesi Tower Segera Terima Relokasi Pasca Terbitnya SP1 Tim Terpadu Pemko Batam

Telegrapnews.com, Batam — PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di Tembesi, Sagulung, menghimbau warga Tembesi Tower RW 16 agar menerima tawaran relokasi atau sagu hati pasca dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Tim Terpadu Pemko Batam.

SP1 ini diterbitkan pada 21 Oktober 2024 sebagai langkah penertiban terhadap warga yang menduduki lahan milik PT TPM tanpa izin.

SP1 dari Tim Terpadu Pemko Batam, yang terdiri dari berbagai instansi termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Satpol PP Batam, dan Direktorat Pengamanan BP Batam. Tujuannya meminta warga secara sukarela membongkar bangunan liar mereka untuk menghindari pembongkaran paksa. Tindakan ini diambil setelah sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu kepada warga Tembesi Tower.

Baca juga: PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Anwar, Direktur PT TPM, menjelaskan bahwa SP1 merupakan bagian dari upaya pemulihan hak pemanfaatan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri di Batam.

“Penerbitan SP1 oleh Timdu adalah wujud dukungan pemerintah untuk memastikan lahan yang dialokasikan kepada PT TPM digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

PT TPM juga menawarkan opsi relokasi di Sei Daun Piayu. Ini merupakan kawasan yang dirancang lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan,. Serta pusat perbelanjaan untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi warga.

Baca juga: Panbil Group Sediakan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

“Kami menyadari bahwa meninggalkan rumah bukan hal mudah, tetapi ini adalah kesempatan bagi warga untuk membangun kehidupan baru dengan kualitas hidup yang lebih baik,” tambah Anwar.

Landasan Hukum

Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, menegaskan bahwa Tim Terpadu memiliki landasan hukum untuk menerbitkan peringatan dan melakukan pengosongan bangunan jika warga menolak pindah.

“Langkah bijak adalah menerima sagu hati atau relokasi yang telah disiapkan. Ini akan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi warga serta keluarga mereka di masa depan,” ujarnya.

PT TPM berharap warga Tembesi Tower, khususnya 270 KK yang masih bertahan, dapat segera mengambil langkah untuk menerima tawaran relokasi atau sagu hati sebelum SP3 diterbitkan oleh Pemko Batam.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

11 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

12 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago