Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Himbau Warga Tembesi Tower Segera Terima Relokasi Pasca Terbitnya SP1 Tim Terpadu Pemko Batam

Telegrapnews.com, Batam — PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di Tembesi, Sagulung, menghimbau warga Tembesi Tower RW 16 agar menerima tawaran relokasi atau sagu hati pasca dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Tim Terpadu Pemko Batam.

SP1 ini diterbitkan pada 21 Oktober 2024 sebagai langkah penertiban terhadap warga yang menduduki lahan milik PT TPM tanpa izin.

SP1 dari Tim Terpadu Pemko Batam, yang terdiri dari berbagai instansi termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Satpol PP Batam, dan Direktorat Pengamanan BP Batam. Tujuannya meminta warga secara sukarela membongkar bangunan liar mereka untuk menghindari pembongkaran paksa. Tindakan ini diambil setelah sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu kepada warga Tembesi Tower.

Baca juga: PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Anwar, Direktur PT TPM, menjelaskan bahwa SP1 merupakan bagian dari upaya pemulihan hak pemanfaatan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan kawasan industri di Batam.

“Penerbitan SP1 oleh Timdu adalah wujud dukungan pemerintah untuk memastikan lahan yang dialokasikan kepada PT TPM digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

PT TPM juga menawarkan opsi relokasi di Sei Daun Piayu. Ini merupakan kawasan yang dirancang lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan,. Serta pusat perbelanjaan untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi warga.

Baca juga: Panbil Group Sediakan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

“Kami menyadari bahwa meninggalkan rumah bukan hal mudah, tetapi ini adalah kesempatan bagi warga untuk membangun kehidupan baru dengan kualitas hidup yang lebih baik,” tambah Anwar.

Landasan Hukum

Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, menegaskan bahwa Tim Terpadu memiliki landasan hukum untuk menerbitkan peringatan dan melakukan pengosongan bangunan jika warga menolak pindah.

“Langkah bijak adalah menerima sagu hati atau relokasi yang telah disiapkan. Ini akan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi warga serta keluarga mereka di masa depan,” ujarnya.

PT TPM berharap warga Tembesi Tower, khususnya 270 KK yang masih bertahan, dapat segera mengambil langkah untuk menerima tawaran relokasi atau sagu hati sebelum SP3 diterbitkan oleh Pemko Batam.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

9 menit ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

49 menit ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

1 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago