Walau dilarang, namun banyak pengunjung Jembatan Barelang parkir di atas jembatan (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa praktik pungutan parkir yang terjadi di Jembatan Barelang I dan II merupakan pungutan liar (pungli). Hal ini disebabkan karena pungutan tersebut dilakukan oleh oknum tidak resmi tanpa izin dari pihak berwenang.
“Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” ujar Salim, Selasa (8/4/2025).
Dalam penjelasannya, Salim memastikan bahwa Dishub Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan pungutan parkir di area Jembatan Barelang.
Ia menekankan bahwa parkir di atas jembatan, yang merupakan aset BP Batam, adalah tindakan yang dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Karena memang dilarang parkir di atas jembatan, otomatis tidak termasuk dalam retribusi daerah,” jelasnya.
Salim juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Barelang yang kini tengah menyelidiki praktik pungli di area tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terdapat unsur pemaksaan dalam pungutan tersebut, maka hal ini masuk dalam ranah pidana.
“Kami sangat mendukung Polresta untuk menertibkan praktik semacam ini,” tambahnya.
Selain itu, Salim mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas badan jembatan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ia juga menyebutkan bahwa Ditpam BP Batam telah rutin melakukan patroli di sekitar jembatan untuk mencegah parkir sembarangan, meskipun ia belum bisa memastikan apakah pengendara benar-benar mematuhi larangan tersebut.
“Kalau ada yang ngasih karcis parkir di atas jembatan, itu jelas pungli. Tapi jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa pengunjung melaporkan adanya pungutan parkir sebesar Rp5.000 yang dikenakan oleh orang tak dikenal di sekitar jembatan. Karcis yang diberikan tidak mencantumkan nama instansi resmi, hanya tertera tulisan ‘WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai’ dan biaya parkir untuk motor sebesar Rp5.000. Karcis tersebut juga mencantumkan peringatan yang menyatakan bahwa parkir di atas jembatan adalah larangan.
Editor: jd
Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…
Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…
TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…
Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kepolisian…
Foto bersama saat acara peringatan HPN di Tanjungpinang. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka memperingati…
Aparat Kepolisian langsung menyalurkan air bersih. F istimewa TelegrapNews.com – Sebagai bentuk kehadiran Polri di…