Kepri

PWI Kepri Beri Peringatan Resmi kepada PWI Natuna, Diberi Tenggat Waktu Tiga Hari

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan peringatan resmi kepada Pengurus PWI Kabupaten Natuna, menyusul hasil Konferensi Provinsi Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 22 Februari 2025 di Batam. Dalam peringatan tersebut, PWI Natuna diminta untuk menentukan sikap dalam waktu tiga hari.

KLB yang berlangsung di Hotel 89 Penuin Batam itu merupakan tindak lanjut atas keputusan PWI Pusat yang mencopot Andi Gino dari jabatan Ketua PWI Kepri dan menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Dalam konferensi tersebut, Saibansah Dardani terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Kepri yang baru, sementara Parna Edison Simarmata menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri.

Surat peringatan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, dan Sekretaris Anwar Saleh Harahap itu menegaskan bahwa jika dalam tiga hari PWI Natuna tidak menentukan sikap atau menolak keputusan KLB, maka Dewan Kehormatan PWI Kepri akan mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI.

Konferensi luar biasa ini juga dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Wakil Sekjen PWI Pusat Novrizon Burman. Sementara itu, pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepri, Hasan, yang mewakili Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad.

Dengan peringatan ini, PWI Natuna dihadapkan pada tenggat waktu untuk menyesuaikan diri dengan keputusan yang telah diambil dalam forum resmi PWI Kepri. Keputusan mereka dalam tiga hari ke depan akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil oleh Dewan Kehormatan PWI Kepri.

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

3 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

4 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago