Hukum Kriminal

Diduga Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri Jalani Sidang Kode Etik

Telegrapnews.com, Batam – Sidang kode etik terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang diduga meminta uang damai Rp 20 juta dari seorang pengguna narkotika digelar di ruang sidang Disiplin dan KKEP Polda Kepri, Selasa (4/3/2025) sore. Sidang ini menjadi perhatian khusus Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samapta Polda Kepri. Dalam sidang tersebut, dihadirkan empat saksi, termasuk korban yang merupakan seorang pegawai hotel di Batam serta perwakilan dari dua hotel, Pagoda Hotel dan Hotel Romance.

“Hari ini sidang agenda tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terkait kasus pemerasan terhadap salah satu tersangka yang diamankan,” ujar Aipda Yudi, anggota Bidkum Polda Kepri, kepada media di Mapolda Kepri.

Yudi menjelaskan bahwa kasus ini menyeret seorang personel berpangkat Kompol berinisial CP, yang diduga meminta uang damai senilai Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkotika yang ditangkap pada akhir tahun lalu dengan barang bukti 1 gram sabu.

“Uang tersebut didapatkan oleh korban melalui pinjaman online (pinjol) atas permintaan Kompol CP, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Setelah pembayaran dilakukan, tersangka dilepaskan hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, saat penangkapan terjadi, pengguna narkoba tersebut mengaku tidak memiliki uang tunai. Kompol CP lalu meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol agar bisa mendapatkan uang untuk pembayaran.

Akibat kasus ini, Kompol CP kini menjalani sidang etik, namun agenda pembacaan tuntutan terhadapnya ditunda hingga pekan depan.

“Tuntutan terhadap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ditunda minggu depan,” pungkas Yudi.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

13 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

2 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

2 hari ago