More

    PWI Prihatin atas Kekerasan terhadap Wartawan, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Serukan Perlawanan

    Telegrapnews.com, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya kekerasan terhadap wartawan, terutama yang berujung pada ancaman nyawa dan trauma bagi keluarga.

    Ketua Umum PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa kekerasan tersebut harus dilawan dan wartawan tidak boleh takut menghadapi berbagai ancaman, teror, intimidasi, maupun kekerasan.

    Pernyataan ini disampaikan Zulmansyah pada Jumat (6/9/2024), didampingi Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat.

    Baca juga: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI 2023-2028 dalam KLB di Jakarta

    BACA JUGA:  Geger! Dua Kurir Ditangkap di Harbour Bay Batam, Bawa 1 Kg Heroin & Sabu dari Malaysia!

    Zulmansyah bertemu dengan orang tua wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, yang baru-baru ini mengalami teror oleh orang tidak dikenal saat berkendara di Depok.

    Teror tersebut terjadi hanya tiga hari setelah Hussein, yang juga menjadi host podcast ‘Bocor Alus’, mendapatkan ancaman.

    PWI mendesak Kapolri dan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

    Zulmansyah menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

    “Kami berterima kasih kepada Kapolri yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Zulmansyah.

    BACA JUGA:  Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat

    Baca juga: Opening Ceremony Porwanas XIV/2024 Sepi Peserta, Aksi Boikot Warnai Pembukaan

    Sementara itu, Edison Siahaan menyoroti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun non-fisik. Seperti penganiayaan, penghinaan verbal, perusakan alat kerja, hingga penghalangan tugas jurnalistik. Bahkan, kekerasan ini sudah menelan korban jiwa.

    Edison mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Nnamun dalam praktiknya, kekerasan masih kerap terjadi di lapangan.

    BACA JUGA:  HPN 2025 Riau, Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru

    Belakangan ini, kekerasan terhadap wartawan semakin sering terjadi, seperti saat peliputan sidang mantan Menteri Pertanian. Insiden pengawalan Atta Halilintar yang mengancam wartawan, hingga kasus terbaru di Sumatera Utara yang berujung pada kematian seorang wartawan.

    PWI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangani laporan-laporan kekerasan terhadap wartawan dengan serius. Hal ini guna memastikan keselamatan dan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

    Penulis: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini