PWI Prihatin atas Kekerasan terhadap Wartawan, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Serukan Perlawanan

PWI Prihatin atas Kekerasan terhadap Wartawan, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Serukan Perlawanan
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang serukan perlawan pada kekerasan wartawan (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya kekerasan terhadap wartawan, terutama yang berujung pada ancaman nyawa dan trauma bagi keluarga.

Ketua Umum PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa kekerasan tersebut harus dilawan dan wartawan tidak boleh takut menghadapi berbagai ancaman, teror, intimidasi, maupun kekerasan.

Pernyataan ini disampaikan Zulmansyah pada Jumat (6/9/2024), didampingi Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat.

Baca juga: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI 2023-2028 dalam KLB di Jakarta

BACA JUGA:  Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Zulmansyah bertemu dengan orang tua wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, yang baru-baru ini mengalami teror oleh orang tidak dikenal saat berkendara di Depok.

Teror tersebut terjadi hanya tiga hari setelah Hussein, yang juga menjadi host podcast ‘Bocor Alus’, mendapatkan ancaman.

PWI mendesak Kapolri dan jajarannya untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Zulmansyah menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Kapolri yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Zulmansyah.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Pembunuhan Tetty Rumondang, Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Baca juga: Opening Ceremony Porwanas XIV/2024 Sepi Peserta, Aksi Boikot Warnai Pembukaan

Sementara itu, Edison Siahaan menyoroti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun non-fisik. Seperti penganiayaan, penghinaan verbal, perusakan alat kerja, hingga penghalangan tugas jurnalistik. Bahkan, kekerasan ini sudah menelan korban jiwa.

Edison mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara hukum berdasarkan Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Nnamun dalam praktiknya, kekerasan masih kerap terjadi di lapangan.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

Belakangan ini, kekerasan terhadap wartawan semakin sering terjadi, seperti saat peliputan sidang mantan Menteri Pertanian. Insiden pengawalan Atta Halilintar yang mengancam wartawan, hingga kasus terbaru di Sumatera Utara yang berujung pada kematian seorang wartawan.

PWI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangani laporan-laporan kekerasan terhadap wartawan dengan serius. Hal ini guna memastikan keselamatan dan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Penulis: dr