Hukum Kriminal

Ratusan iPhone 16 ProMax Ilegal Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Telegrapnews.com, Tangerang – Sebanyak 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya yang diduga ilegal tanpa izin edar disita oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta.

Pada Jumat (29/11/2024), petugas Bea Cukai memusnahkan ponsel-ponsel tersebut dengan cara dipotong.

Baca juga: Aksi Heroik Polisi di Anambas: Selamatkan Remaja Putri yang Nyaris Tenggelam

Pelanggaran Aturan Impor

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam ke Soekarno-Hatta sepanjang 4-27 November 2024.

“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyelundupan serupa ditemukan di bandara-bandara lain. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang barang impor yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp714 juta. Menurut Askolani, barang-barang ini tidak akan dilelang tetapi dimusnahkan.

“Kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang,” jelasnya.

Baca juga: Kongres PWI Dipercepat, Ketum Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Sebelum 15 Desember 2024

Komitmen Bea Cukai

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi barang impor ilegal dan menjaga aturan perdagangan di Indonesia.

Askolani menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait izin edar akan ditindak tegas untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan barang ilegal di Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago