Rempang Kembali Dibungkam: 312 Aparat Dikerahkan untuk Gusur Warga

Tiga Tersangka Warga Rempang Tolak Jalur Restorative Justice, LBH: Mereka Minta Keadilan dan Transparansi
Tiga tersangka warga Rempang, salah satunya Nenek Awe, menolak tawaran Polresta Barelang untuk berdamai dengan PT MEG (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam — Rencana Pemerintah Kota Batam untuk kembali melakukan penggusuran di Pulau Rempang memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dalam surat resmi Tim Terpadu Nomor: 112/TIM-TPD/IV/2025, disebutkan bahwa penggusuran akan dilakukan terhadap warga Sembulang, pada Kamis, 17 April 2025.

Penggusuran ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional Rempang Eco-City. Namun, pelaksanaannya dinilai kontroversial lantaran melibatkan pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar. Sebanyak 312 personel gabungan dari TNI dan Polri disebut akan dikerahkan, termasuk Koramil 04 Batam, Denpom TNI AU dan AL, Marinir, Yonif Raider Khusus 136/TS, serta BRIMOB Polda Kepri.

BACA JUGA:  Zikir Akbar di Rempang: Masyarakat Berharap Pemimpin Baru Batam dan Kepri Berpihak kepada Rakyat

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menyampaikan keprihatinannya terhadap pendekatan keamanan yang kembali digunakan oleh pemerintah. “Ini bertentangan dengan rekomendasi Komnas HAM yang menolak pendekatan keamanan dalam konflik Rempang. Pendekatan militeristik justru membangkitkan trauma masyarakat akibat kekerasan sebelumnya,” tegas Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Ia merujuk pada peristiwa September 2023, ketika pengerahan aparat dalam penggusuran serupa menimbulkan dugaan pelanggaran HAM dan menyebabkan ketakutan mendalam di tengah warga.

BACA JUGA:  Irjen Yan Fitri: Fun Run HUT Polri-78, Jadikan Kita Bugar, Sehat dan Semakin Kompak

Sementara itu, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga menyoroti munculnya istilah baru dalam dokumen pemerintah yang menyebut penggusuran sebagai “transmigrasi lokal.”

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai lokasi relokasi warga terdampak. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa istilah tersebut hanyalah kamuflase untuk meredam kritik publik.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang diduga terafiliasi dengan PT Makmur Elok Graha juga belum dilakukan. Namun, aparat negara justru kembali diterjunkan untuk mengamankan penggusuran. Ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata perwakilan Tim Solidaritas dalam pernyataannya.

BACA JUGA:  Penyerangan Puluhan Suruhan PT MEG di Rempang, Diduga Terkait Pencabutan Spanduk Penolakan Proyek Eco-City

Situasi di Pulau Rempang kembali memanas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah menghentikan pendekatan koersif dan membuka ruang dialog yang adil dengan warga terdampak.

Editor: dr