Batam

Resmi Ditetapkan! Ini Sisa Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Embarkasi Batam

Telegrapnews.com, Batam – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 resmi diterbitkan. Keppres ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk setiap embarkasi di Indonesia, termasuk Embarkasi Batam.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (12/2) malam. Berdasarkan aturan ini, biaya perjalanan haji bagi jemaah Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp54.331.751.

“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah keluar. Untuk Embarkasi Batam, biaya yang ditetapkan sebesar Rp54.331.751,” ujar Syahbudi pada Kamis (13/2).

Biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dana yang dibayarkan mencakup berbagai komponen, seperti tiket penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Sisa Pelunasan Jemaah Haji Embarkasi Batam

Sebelumnya, calon jemaah haji yang masuk daftar keberangkatan tahun ini telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke Bank Penerima Setoran (BPS) haji. Dengan demikian, sisa yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp29.331.751.

“BIPIH Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751, dikurangi Rp25.000.000 yang sudah disetor jemaah saat membuka tabungan haji. Jadi, sisa yang harus dibayarkan adalah Rp29.331.751,” terang Syahbudi.

Meski Keppres telah diterbitkan, tahap pelunasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.

Proses Administrasi dan Kesehatan Jemaah

Sebelum melunasi biaya haji, calon jemaah wajib menyelesaikan beberapa tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Mereka harus melakukan perekaman sidik jari serta perekaman biometrik di Kantor Kemenag Kota Batam.

Selain itu, jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan awal di puskesmas, yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Batam.

Jemaah yang dinyatakan sehat akan mendapatkan Surat Keterangan Istitha’ah, yaitu surat yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak berangkat ke Tanah Suci.

“Surat Istitha’ah ini bisa diambil di puskesmas tempat pemeriksaan awal. Dengan surat ini, jemaah bisa melakukan pelunasan BIPIH,” pungkas Syahbudi.

Dengan ditetapkannya biaya haji 2025, calon jemaah diharapkan segera mempersiapkan pelunasan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

9 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

9 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago