Hukum Kriminal

Restorative Justice di Kepri: Kejaksaan Setop Penuntutan Kasus Narkotika untuk Rehabilitasi Tersangka

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan penuntutan atas kasus tindak pidana narkotika yang menjerat tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N.

Penghentian ini diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebuah langkah yang bertujuan untuk penyelesaian kasus melalui rehabilitasi.

Baca juga: Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

Dalam proses ekspose yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didampingi sejumlah pejabat, seperti Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta dihadiri virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. Ekspose ini disaksikan langsung oleh JAMPIDUM yang diwakili oleh Wahyudi, S.H., M.H., dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika.

Rincian Kasus Tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N ditangkap pada Agustus 2024 atas kepemilikan ganja dengan berat 2,7 gram.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti positif mengandung zat narkotika THC yang tergolong narkotika golongan I. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi THC.

Baca juga: Video Perkelahian Siswi SMPN 65 Batam Viral, Dinas Pendidikan Bakal Lakukan Pengecekan

Pertimbangan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah memenuhi berbagai syarat, antara lain:

1. Tersangka bertindak sebagai pemakai untuk konsumsi pribadi.
2. Tidak terlibat dalam jaringan produksi atau distribusi narkotika.
3. Bukan residivis atau DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkotika.
4. Bukti konsumsi ganja sesuai batas penggunaan satu hari, berdasarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010.

Atas pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat, JAMPIDUM menyetujui proses rehabilitasi bagi tersangka selama satu bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud. Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Batam diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, sekaligus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan distribusi, dengan harapan meningkatkan pemulihan sosial dan kesehatan masyarakat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

6 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

6 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago