Headline

Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada panitia Pesta Bangso Batak yang akan diselenggarakan di Alun-Alun Engku Putri Batam Center pada Minggu (3/11/2024).

Bawaslu meminta agar tidak ada pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diundang dalam acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif acara budaya tersebut.

Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kepri, Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Santun dan Tertib

“Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi event Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian budaya. Namun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Untuk memastikan netralitas fasilitas publik, Bawaslu telah mengirimkan surat bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia, menegaskan agar tidak mengundang pasangan calon dalam acara yang diadakan di fasilitas milik pemerintah nonkomersial.

“Kami mengimbau panitia untuk tidak mengundang calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota. Karena bisa menimbulkan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

Bawaslu menegaskan akan melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung dan akan bertindak jika ditemukan unsur kampanye.

“Kami akan mengawasi dengan ketat, dan jika terjadi pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan,” tegas Antonius.

Sebelumnya, Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, juga menyampaikan agar lokasi Alun-Alun Engku Putri serta fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya tetap bebas dari kegiatan politik praktis.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari politik, dan itu berlaku untuk semua pihak demi keadilan,” ujar Uba.

Pihak Bawaslu Kepri juga mempertegas larangan kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial. Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lokasi milik pemerintah.

“Aturan tertulis jelas melarang fasilitas pemerintah nonkomersial menjadi tempat kampanye politik,” pungkasnya.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago