Headline

Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada panitia Pesta Bangso Batak yang akan diselenggarakan di Alun-Alun Engku Putri Batam Center pada Minggu (3/11/2024).

Bawaslu meminta agar tidak ada pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diundang dalam acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif acara budaya tersebut.

Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kepri, Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Santun dan Tertib

“Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi event Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian budaya. Namun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Untuk memastikan netralitas fasilitas publik, Bawaslu telah mengirimkan surat bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia, menegaskan agar tidak mengundang pasangan calon dalam acara yang diadakan di fasilitas milik pemerintah nonkomersial.

“Kami mengimbau panitia untuk tidak mengundang calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota. Karena bisa menimbulkan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

Bawaslu menegaskan akan melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung dan akan bertindak jika ditemukan unsur kampanye.

“Kami akan mengawasi dengan ketat, dan jika terjadi pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan,” tegas Antonius.

Sebelumnya, Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, juga menyampaikan agar lokasi Alun-Alun Engku Putri serta fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya tetap bebas dari kegiatan politik praktis.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari politik, dan itu berlaku untuk semua pihak demi keadilan,” ujar Uba.

Pihak Bawaslu Kepri juga mempertegas larangan kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial. Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lokasi milik pemerintah.

“Aturan tertulis jelas melarang fasilitas pemerintah nonkomersial menjadi tempat kampanye politik,” pungkasnya.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Opini

MENUJU INDONESIA BERSINAR 2045 JAGA MARWAH KEPRI SEBAGAI BERANDA NEGERI

Syamsul Paloh. F. Istimewa Oleh: SYAMSUL PALOH Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Kepulauan…

33 menit ago
  • Nasional

Langit Indonesia Didominasi Cuaca Mendung

Ilustrasi cuaca mendung dan berawan. F. Dok telegrapnews.com TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…

2 jam ago
  • Ekonomi

Kebijakan BP Batam Terkait Penundaan Kenaikan Tarif Jasa Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha

Ilustrasi peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sejumlah pengusaha kebingungan atas kebijakan…

22 jam ago
  • Nasional

Gerindra Bantah Isu Budi Djiwandono Minta agar Pergerakan Gibran Diawasi

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI TelegrapNews.com - Fraksi…

1 hari ago
  • Olahraga

Cristiano Ronaldo Pemain Pertama yang Selalu Cetak Gol di Enam Edisi Piala Dunia

Golnya ke gawang Uzbekistan di Piala Dunia 2026 membuat Cristiano Ronaldo menjadi pesepak bola pertama…

1 hari ago
  • Internasional

Iran Sebut Kini Selat Hormuz Terbuka Penuh untuk Kapal Dagang

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar dan Perwakilan…

1 hari ago