Headline

Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

Telegrapnews.com, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada panitia Pesta Bangso Batak yang akan diselenggarakan di Alun-Alun Engku Putri Batam Center pada Minggu (3/11/2024).

Bawaslu meminta agar tidak ada pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diundang dalam acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif acara budaya tersebut.

Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kepri, Bawaslu Imbau Pendukung Paslon Santun dan Tertib

“Kami di Bawaslu Kota Batam sangat mengapresiasi event Pesta Bangso Batak dalam hal menjaga kelestarian budaya. Namun demikian, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Untuk memastikan netralitas fasilitas publik, Bawaslu telah mengirimkan surat bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia, menegaskan agar tidak mengundang pasangan calon dalam acara yang diadakan di fasilitas milik pemerintah nonkomersial.

“Kami mengimbau panitia untuk tidak mengundang calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota. Karena bisa menimbulkan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Larang Kampanye di Fasilitas Pemerintah Non-Komersial, Termasuk Engku Putri

Bawaslu menegaskan akan melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung dan akan bertindak jika ditemukan unsur kampanye.

“Kami akan mengawasi dengan ketat, dan jika terjadi pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan,” tegas Antonius.

Sebelumnya, Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, juga menyampaikan agar lokasi Alun-Alun Engku Putri serta fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya tetap bebas dari kegiatan politik praktis.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari politik, dan itu berlaku untuk semua pihak demi keadilan,” ujar Uba.

Pihak Bawaslu Kepri juga mempertegas larangan kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial. Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas lokasi milik pemerintah.

“Aturan tertulis jelas melarang fasilitas pemerintah nonkomersial menjadi tempat kampanye politik,” pungkasnya.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

14 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago