Hukum Kriminal

Restorative Justice untuk 3 Orang Tersangka Kasus Pasal 480 KUHP di Bintan oleh JAM Pidum Kejagung RI


Telegrapnews.com – Tiga orang tersangka pasal 480 KUHP di Bintan dihentikan penuntutannya setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana menerima berkas Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari Senin (24/06/2024). Wakajati didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH Kajari Bintan Andi Sasongko.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 3(tiga) orang Tersangka yaitu :

  1. Tersangka Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP;
  2. Tersangka Rangga Saputra Als Apek Bin Muhamaddalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  3. Tersangka Silvi Tiara Putri Binti Razali dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  4. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  5. Tersangka belum pernah dihukum;
  6. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  7. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  8. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
  9. Pertimbangan Sosiologis;
  10. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuksegera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai denganPeraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” imbuh Denny.***

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

19 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

22 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

23 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

1 hari ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago