Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari
Telegrapnews.com – Tiga orang tersangka pasal 480 KUHP di Bintan dihentikan penuntutannya setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana menerima berkas Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari Senin (24/06/2024). Wakajati didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH Kajari Bintan Andi Sasongko.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 3(tiga) orang Tersangka yaitu :
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” imbuh Denny.***
Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…
ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…
ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…
Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…
Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…