Ilustrasi perusakan hutan. f istmewa
TelegrapNews.com – Direktur PT Tunas Makmur Sukses (TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang (SIB) Dju Seng menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung di Tanjung Gundap V, Batam. Tapi perlakuan spesial ia terima dari PN Batam. Kenapa? meski kasusnya perusakan lingkungan, dan menjadi atensi dari pemerintah pusat, Dju Seng tidak ditahan. Seolah punya kesaktian, Dju Seng bebas berkeliaran seperti kebal hukum.
Dju Seng adalah anak dari Lim Jon Tjoen, pengusaha besar di Kota Batam. Padahal kalau merujuk kepada sejumlah kasus, harusnya Dju Seng harus dimasukkan ke jeruji besi.
Juru bicara PN Batam, Vabianes S Wattimena kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, tidak ditahannya Dju Seng hanya meneruskan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam. “saat di kejaksaan, terdakwa tidak ditahan. Makanya hakim juga tidak menahannya,” ujarnya.
Terdakwa Dju Seng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri batam pada 25 Februari 2026 dengan surat pelimpahan B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026. Ia sudah menjalani persidangan di PN Batam.
Jaksa menjerat Dju Seng dengan dakwaan alternatif yakni kesatu, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) UU nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam pragraf 4 pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (3) juntopasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Keja junto Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Junto pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-undang Hukum Pidana.
Kedua, pasal 78 ayat (2) junto pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (14) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah dalam paragraf 4 Kehutanan pasal 36 angka 18, pasal 78 ayat (3) junto pasal 36 angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf a junto pasal 36 angka 19, pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU yakni Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap dalam dakwaannya mengatakan,Dju Seng telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2)huruf a, yakni mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MenLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2028 yang disebutkan bahwa secara tidak sah yang dilakukan korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracing GPS yang dilakukan ahli 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomo SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tepatnya 6 Juni 2028 adalah seluas 5,989 hektar dengan rincian 2,021 hektar berada di dalam area PL Nomor 214020848 tanggal 3 Sember 204 yang diterbitkan untuk PT TMS dan seluas 3,968 hektar berada di luar area sluruh PL yang diterbitkan untuk terdakwa I PT TMS dan PT TPM.(*)
Kejati menggelar Seminar. F istimewa TelegrapNews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso,…
kebakaran yang disebabkan oleh serangan udara Israel di Beirut, Lebanon, Rabu (8/4/2026). f istimewa TelegrapNews.com -…
Suasana pertemuan BP Batam dengan KPK. f istimewa TelegrapNews.com - Kepala BP Batam Amsakar Achmad…
Pierluigi Collina. f. Istimewa TelegrapNews.com - FIFA mengumumkan 52 wasit utama, 88 asisten wasit dan…
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat memberikan sambutan di acara coffee morning.…
Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biaya per calon jamaah haji…