Telegrapnews.com, Batam – Along, atau dikenal dengan nama Selamat, menghadapi tuntutan satu tahun enam bulan penjara akibat tindakannya menyebarkan gambar seksi pacar yang juga merupakan selingkuhannya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Welly, Along melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk menyusun pembelaan.
Sidang tersebut berlangsung tertutup untuk umum karena perkara yang berhubungan dengan asusila.
Baca juga: Harga Emas Antam Kembali Naik di Batam: Emas Pegadaian Turun
Sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan kemudian mengetuk palu sebagai tanda dimulainya persidangan. Majelis hakim pun meminta seluruh pengunjung keluar ruangan.
Usai persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Along terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan gambar berbau asusila.
Baca juga: 1 Tahun Serangan Israel di Jalur Gaza: 611 Masjid dan Gereja Hancur
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Along, seperti dampak perbuatannya yang mempermalukan keluarga korban. Namun, Along dinilai kooperatif dan menyesali tindakannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar jaksa.
Pihak kuasa hukum Along menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi yang akan dibacakan dalam sidang minggu depan.
Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur
Kasus ini bermula ketika Along menyebarkan tangkapan gambar dari video seksi kekasihnya ke keluarga korban sebagai bentuk kekesalan. Perbuatan tersebut memicu kemarahan suami korban, yang akhirnya melaporkan Along ke polisi.
Penulis: lcm