Hukum Kriminal

Sembunyi di NTT, Buronan Kasus Pengrusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Kepri

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Pelarian Herman Yosef Ola Otawolo, buronan kasus pengrusakan asal Kejari Tanjungpinang, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lembata berhasil menangkap pria 52 tahun itu di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Herman yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

DPO Kejati Kepri, Herman Yosef ditangkap saat sembunyi di NTT (dok kejati kepri)

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tertanggal 12 November 2024. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan dan telah diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani hukuman sesuai putusan MA.

“Melalui program Tabur, kami terus memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Tim Tabur gabungan ini dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Kejati Kepri mengimbau para buronan lain dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk menyerahkan diri secara sukarela.

“Daripada terus dikejar, lebih baik datang dan pertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Kajati Kepri.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

15 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

18 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

19 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

21 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago